Pacitanku.com, PACITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026, demi menjamin pesta demokrasi tingkat desa berjalan kondusif.
Fraksi Gabungan PPP-PKS-Nasdem menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut, namun menekankan agar proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dilakukan secara mendalam untuk mencegah celah hukum.
Anggota DPRD Pacitan dari Fraksi Gabungan PPP-PKS-Nasdem, Pujo Hartono, menilai urgensi kehadiran regulasi ini sangat tinggi mengingat peta politik di tingkat desa mengalami perubahan yang signifikan.
Menurutnya, aturan yang jelas adalah kunci utama menciptakan stabilitas selama kontestasi berlangsung.
“Kami menyampaikan apresiasi terkait Rancangan Peraturan Daerah pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Pilkades tahun 2026 sangat dinamis, sehingga terbitnya peraturan baru ini sangat dibutuhkan,”kata Pujo dalam pandangan fraksinya, Jumat (5/6/2026) di ruang paripurna DPRD Pacitan.
Pujo menegaskan, Raperda ini bukan sekadar formalitas administratif. Ia menyoroti pentingnya payung hukum yang mutakhir sebagai pelindung bagi seluruh elemen yang terlibat dalam Pilkades, mulai dari penyelenggara, calon kepala desa, hingga masyarakat sebagai pemilik hak suara.
“Raperda ini harus mampu memberikan kepastian hukum bagi panitia pemilihan, calon kepala desa, maupun masyarakat sebagai pemilih,” tambahnya.
Meski memberikan lampu hijau, Fraksi PPP-PKS-Nasdem memberikan catatan kritis agar draf Raperda tidak disahkan secara terburu-buru.
Pujo mengingatkan, regulasi harus melalui kajian yang matang agar tidak menyisakan celah hukum yang berpotensi memicu konflik di kemudian hari.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik, namun kami memandang Raperda ini masih memerlukan pendalaman guna menjamin demokrasi desa dan kualitas pemimpin yang dihasilkan,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan Pacitan VI (Tulakan dan Kebonagung) ini.
Saat ini, proses pembahasan lebih lanjut diserahkan sepenuhnya kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pacitan. Pujo berharap, Pansus dapat bekerja secara objektif dengan menyerap aspirasi dari arus bawah.
“Kami menyerahkan sepenuhnya pada Pansus agar tahapan pembahasan ini benar-benar mewujudkan Pilkades yang luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil),” pungkasnya.









