Beli Pil Koplo via TikTok Shop, Pemuda di Pacitan Diciduk Polisi

oleh -103 Dilihat
Ilustrasi AI tumpukan pil koplo berwarna putih berserakan di atas meja kayu dalam pencahayaan dramatis, menggambarkan obat keras berbahaya (okerbaya).
Tumpukan pil koplo atau obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Yarindo dalam gambar ilustrasi. Polisi di Pacitan baru saja mengungkap kasus pengedar pil koplo yang dibeli via daring. (Foto: Ilustrasi AI)

Pacitanku.com, PACITAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan meringkus seorang pemuda berinisial D-A-S (tersangka bernama Dimas Athallah Satria Anoraga) alias Pekik di Kelurahan Ploso, Pacitan, pada Sabtu (23/5/2026) dini hari, setelah terbukti mengedarkan belasan butir pil koplo jenis Yarindo yang dibeli secara daring melalui platform TikTok Shop.

Penangkapan tersangka yang berlokasi di Jalan Samudra Pasifik, RT 002/RW 008, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya dugaan transaksi obat keras berbahaya (okerbaya) di lingkungan sekitar. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan pada pukul 02.00 WIB.

Kapolres Pacitan melalui Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, mengonfirmasi bahwa tersangka tidak berkutik saat petugas mendatangi rumahnya yang dalam kondisi tertutup rapat.

“Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Sabtu pukul 02.00 WIB, tim mendatangi sebuah rumah yang kondisinya sudah tertutup rapat di Jalan Samudra Pasifik. Setelah mengetuk pintu, petugas ditemui langsung oleh saudara Dimas alias Pekik,” kata Aiptu Thomas dalam rilis resminya, Sabtu (30/5/2026).

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan awal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa 19 butir obat keras berbahaya jenis Yarindo.

Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan belasan pil haram tersebut di dalam sebuah kotak kacamata hitam merek Lacoste.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pekik mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dengan cara membelinya secara daring melalui toko bernama PETERCHOP di platform TikTok Shop.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku pernah memesan obat serupa dari toko daring lain bernama AMANAH JAYA SHOP99.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, bisnis gelap yang dijalankan Pekik ternyata sudah merambah ke jaringan lokal. Tersangka mengaku telah menyuplai okerbaya tersebut kepada seorang rekannya yang bernama Irul.

“30 butir pil jenis Yarindo diberikan kepada Irul untuk dijual kembali, 3 butir pil jenis Tryhexyphenidyl (Trihex) diberikan kepada Irul untuk dikonsumsi pribadi,” imbuh Aiptu Thomas.

Selain 19 butir pil Yarindo dan kotak kacamata, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, meliputi satu unit ponsel Samsung Galaxy A13 yang digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam sebagai sarana transportasi.

Atas perbuatannya, tersangka diduga kuat telah sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang kesehatan yang berlaku.

Saat ini, Pekik beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pacitan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta memburu jaringan di atasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.