BPN Pacitan Tarik dan Batalkan Sementara Satu Sertifikat Tanah di Kawasan Sengketa Goa Gong

oleh -1273 Dilihat
Kepala BPN Pacitan Yuli Priyo Pangarsa mengumumkan pembatalan sertifikat tanah di kawasan wisata Goa Gong.
Kepala BPN Pacitan, Yuli Priyo Pangarsa, saat melakukan identifikasi dan pengukuran ulang batas tanah sengketa di kawasan wisata Goa Gong, Pacitan. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PUNUNG — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan secara resmi membatalkan dan menarik sementara satu sertifikat hak milik di kawasan sengketa lahan wisata unggulan Goa Gong, Desa Bomo, Kecamatan Punung, Pacitan.

Langkah mengejutkan ini diumumkan langsung di lokasi pasca-ditemukannya kesalahan pengukuran oleh petugas di masa lalu, usai tim melakukan identifikasi ulang selama hampir lima jam di area sengketa tersebut.

Kepala BPN Pacitan, Yuli Priyo Pangarsa, turun langsung memimpin proses pengukuran ulang dengan menyusuri medan terjal di mulut Goa Gong.

Proses identifikasi tanah ini turut disaksikan oleh puluhan warga, pemilik lahan, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Di hadapan publik, BPN mengambil sikap tegas untuk menganulir dokumen pertanahan yang terbukti cacat ukur.

“Ini kami tarik dan kami batalkan sementara karena memang ditemukan adanya kesalahan pengukuran dari petugas pada masa lalu,”tegas Yuli Priyo Pangarsa, saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Meski satu sertifikat sudah ditarik, pihak BPN belum memberikan keputusan final mengenai keseluruhan lahan yang disengketakan.

BPN masih membutuhkan proses lanjutan untuk memastikan validitas batas wilayah di destinasi wisata tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pencocokan data. Untuk memastikan posisi lahan milik Bu Kateni masuk kawasan Goa Gong atau tidak, kami perlu waktu beberapa hari lagi,”imbuh Yuli.

Kehadiran jajaran Pemkab Pacitan—mulai dari Kepala BKD Deni Cahyantoro, Kepala Dinas Perkim Heru Tunggul, hingga Kepala Dinas Pariwisata Munirul Ihwan—menunjukkan betapa krusialnya penyelesaian aset pariwisata daerah ini.

Pembatalan sementara satu sertifikat oleh BPN kini menjadi babak baru yang diharapkan mampu mengurai benang kusut status kepemilikan tanah di kawasan Goa Gong.

Sebagai informasi, polemik ini sendiri mencuat ketika Kateni, ahli waris almarhum Sukimin, menuntut ganti rugi Rp20 miliar karena lahannya digunakan sebagai area induk Goa Gong selama 32 tahun tanpa kompensasi.

Pemerintah daerah telah membuka ruang dialog untuk mencari jalan keluar atas lahan seluas 3.569 meter persegi tersebut.

Selain area utama, terminal Goa Gong juga diketahui berdiri di atas lahan pribadi milik Sutikno.

No More Posts Available.

No more pages to load.