60 Hari Ditahan, Tersangka Kasus Viral Mahar Cek 3 Mdi Pacitan Akhirnya Menghirup Udara Bebas

oleh -783 Dilihat
Empat orang—tiga pria dan satu wanita—berdiri berjejer di depan pintu masuk bangunan kantor polisi yang di atasnya terdapat papan merah bertuliskan "UNIT I / PIDUM" dan lambang kepolisian Jawa Timur. Pria paling kiri mengenakan rompi cokelat bertuliskan "ADVOCAT", wanita di sebelahnya berjaket hitam, pria di tengah berjas hitam, dan pria paling kanan yang tampak lebih tua mengenakan kaos polo oranye.
Tarman (paling kanan, berbaju oranye), tersangka kasus viral mahar cek Rp3 miliar, berfoto di depan Unit Pidum Polres Pacitan bersama istrinya, Shela Arika (kedua dari kiri), dan tim kuasa hukumnya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan, Minggu (1/2/2026). (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Setelah menjalani masa tahanan selama 60 hari, Tarman (74), tersangka dalam kasus viral pernikahan dengan mahar cek senilai Rp3 miliar, akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas.

Kakek yang sempat menjadi perbincangan hangat publik tersebut resmi keluar dari rumah tahanan Polres Pacitan pada Minggu (1/2/2026) setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh penyidik.

Suasana haru mewarnai momen kebebasan Tarman di halaman Gedung Polres Pacitan. Ia dijemput langsung oleh sang istri, Shela Arika, yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Danur Suprapto dan Yoga Tamtama.

Kondisi fisik Tarman terlihat lebih bugar dan sedikit lebih gemuk dibandingkan saat awal penahanan. Senyum lega pun tak dapat disembunyikan dari wajahnya saat melangkah keluar meninggalkan jeruji besi yang mengurungnya selama dua bulan terakhir.

Kuasa hukum Shela Arika, Danur Suprapto, membenarkan bahwa kliennya menjadi penjamin utama dalam proses penangguhan penahanan tersebut.

Langkah hukum ini diambil mengingat status Tarman yang masih dalam proses mencari keadilan dan belum diputus bersalah oleh pengadilan.

“Hari ini kami bersama rekan advokat mendampingi klien kami, Mbak Shela Arika, istri Pak Tarman. Pak Tarman hari ini keluar dari sel karena penahanannya ditangguhkan atas jaminan klien kami,”kata Danur Suprapto kepada awak media di lokasi.

Danur menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan prosedur yang wajar dan diatur dalam undang-undang.

Ia menekankan azas praduga tak bersalah, di mana status tersangka belum tentu menjadikannya narapidana sebelum adanya vonis inkrah dari majelis hakim.

Menurutnya, mekanisme ini secara sah tertuang dalam Pasal 31 KUHAP lama serta Pasal 110 ayat 3 KUHAP baru, yang menyebutkan bahwa jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga, pengacara, atau pihak lain yang bersedia menanggung risiko jika tersangka melarikan diri.

Kebebasan sementara ini memberikan kesempatan bagi Tarman untuk berkumpul kembali dengan keluarga sembari mempersiapkan proses hukum selanjutnya.

Pihak kuasa hukum memastikan bahwa kliennya akan tetap kooperatif menjalani setiap tahapan hukum yang berlaku hingga adanya kepastian hukum melalui putusan pengadilan mendatang.

No More Posts Available.

No more pages to load.