Pacitanku.com, PACITAN — Sebanyak 143 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pacitan menerima kado spesial di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, dan satu di antaranya bahkan langsung menghirup udara bebas.
Remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, pada Minggu (17/8/2025) usai upacara peringatan Hari Kemerdekaan di Pendopo Kabupaten Pacitan.
Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap pembinaan narapidana, sekaligus menjadi dorongan bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Kepala Rutan Kelas II B Pacitan, Bambang Setiawan, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Gelora semangat untuk mengisi Kemerdekaan tentunya harus menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas II B Pacitan,”jelas Bambang dalam rilisnya.
Ia menambahkan, syarat utama bagi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di rutan.
Secara rinci, 143 narapidana yang menerima remisi terdiri dari dua jenis, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa.
Untuk remisi umum, 20 narapidana mendapatkan potongan masa hukuman dua bulan, 17 narapidana mendapat remisi tiga bulan, dan sisanya sebanyak 73 narapidana menerima potongan masa tahanan dengan durasi yang bervariasi.
“Satu orang di antara mereka langsung dinyatakan bebas,”imbuh Bambang.
Sementara itu, untuk remisi dasawarsa, sebanyak 66 narapidana menerima potongan hukuman 90 hari, dan 70 narapidana lainnya mendapat remisi dengan durasi antara 1 hingga 89 hari.











