Pacitanku.com, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres yang ditandatangani pada 27 Maret 2025 ini menjadi landasan kuat untuk mempercepat penguatan ekonomi di tingkat desa, mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan, serta mendorong pemerataan ekonomi sebagai langkah strategis menuju visi Indonesia Emas 2045.
Instruksi presiden ini mengamanatkan serangkaian langkah strategis, terkoordinasi, dan terintegrasi kepada seluruh jajaran kabinet, termasuk berbagai kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), hingga pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Tujuannya adalah untuk mengakselerasi pembentukan, pengembangan yang berkelanjutan, serta revitalisasi sebanyak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam sesi sosialisasi bersama jajaran menteri terkait, menegaskan bahwa penerbitan Inpres No. 9 Tahun 2025 adalah manifestasi nyata dari komitmen pemerintah dalam memberdayakan masyarakat di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara merata.
“Koperasi Desa Merah Putih kita harapkan akan menjadi lokomotif penggerak ekonomi di akar rumput, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat desa, sekaligus memperkokoh ketahanan ekonomi nasional secara keseluruhan,” tegasnya.