Pengadilan Negeri Pacitan Jatuhkan Vonis untuk 11 Pelaku Mercon Pendem

oleh -3 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Pengadilan Negeri kabupaten Pacitan menjatuhkan vonis sebelas orang pelaku mercon pendem yang tertangkap pada 13 Mei 2021 lalu.

Vonis yang dijatuhkan kepada sebelas terdakwa tersebut adalah berupa denda Rp.100 ribu atau kurungan selama 3 hari.

“Pelaku mercon pendem tersebut divonis karena perkara tindak pidana ringan mengganggu kepentingan umum,”kata Kasat reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair, Jumat (28/5/2021).

Sidang peradilan tipiring yang dipimpin oleh hakim Elisabeth Vinda Yustinita S.H, hakim Kennedy Putra Sitepu S.H, M.H , dan hakim Rahmat R Widiarta S.H, Memvonis terdakwa karena mengganggu ketertiban umum sebagaimana tertuang pada pasal 503 KUHP.

Kesebelas terdakwa tersebut terdiri dari 1 warga Menadi, 3 warga Arjowinangun, 1 warga Tanjungsari, 4 warga Semanten, 1 warga Ponggok, dan 1 warga sirnoboyo.

“11 pelaku tersebut semuanya dewasa. Jumlah yang kami tangkap semua 15 orang, namun yang 4 masih dibawah umur, jadi kita kembalikan ke orang tua masing masing,”pungkas kasat reskrim kepada pewarta.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.