Puluhan Pengendara di Pacitan Terjaring Operasi Zebra

oleh -0 Dilihat
Suasana operasi Zebra Semeru hari pertama. (Foto: Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Puluhan pengemudi kendaraan bermotor di Pacitan terjaring Operasi Zebra Semeru 2017 yang digelar serentak di seluruh Indonesia.

Dalam operasi di hari pertama, Kamis (2/11/2017) kemarin di Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan, Polres Pacitan memberikan surat tilang bagi kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan berkendara.

“Puluhan pelanggar berhasil diamankan dan harus dikenai tindakan tilang karena terbukti tidak melengkapi kelengkapan berkendara baik surat surat maupun kelengkapan lainnya,”kata Kasat lantas AKP Hendrix Kusuma Wardhana, sebagaimana dikutip Pacitanku.com dari laman Polrespacitan.com, Jumat (3/11/2017).

Dalam operasi tersebut, selain kegiatan razia, Polres Pacitan melaui satuan Lalu Lintas juga gencar melakukan sosialisasi tentang ajakan tertib berlalu lintas dalam rangka menciptakan sitkamseltibcarlantas yang mantap di wilayah kabupaten Pacitan.

“Operasi Zebra ini akan dilaksanakan selama dua pekan ke depan atau 14 hari, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat di Bidang Kamseltibcarlantas tahun 2017 khususnya di wilayah Kabupaten Pacitan,”ujarnya.

Dia menghimbau kepada semua pengendara di Pacitan untuk melengkapi surat-surat kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yuk lengkapi berkendara Anda dengan surat-surat yang harus dimiliki (SIM & STNK). Dan tetap lengkapi pula kendaraan Anda dengan perlengkapan ranmor sesuai aturan UU 22/2009  seperti kaca spion dua, nyalakan lampu utama, knalpot standar buatan pabrik dan lainnya,” pungkasnya.

Kapolres AKBP Suhandana Cakrawijaya menyebut bahwa operasi “Zebra Semeru 2017 ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

“Bukan jumlah berapa hasil penindakan pelanggaran yang dilaksanakan anggota di lapangan yang saya minta, tapi saya berharap angka laka lantas dan pelanggaran di Pacitan menurun,” katanya.

Suhandana mengatakan bahwa sasaran operasi ini yakni segala bentuk pelanggaran lalu lintas seperti kelengkapan surat surat, kondisi kendaraan yang tidak dengan spektek.

“Serta pelanggaran fatal lain yang bisa mengakibatkan kecelakan lalu lintas yang dapat menghambat dan mengganggu kondusivitas berlalu lintas,”ujarnya. (hr/RAPP002/Polrespacitan)

No More Posts Available.

No more pages to load.