Beraksi Dini Hari di Kali Cokel Watukarung, Tiga Sekawan Pencuri Mesin Perahu Diamankan Polres Pacitan

oleh -136 Dilihat
Petugas Satreskrim Polres Pacitan mengamankan tiga tersangka dan barang bukti mesin tempel perahu Yamaha 15 PK hasil pencurian di Kali Cokel Watukarung
Satreskrim Polres Pacitan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti satu unit mesin tempel perahu Yamaha 15 PK yang dicuri di kawasan Kali Cokel, Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Sabtu (17/10/2026). (Foto: Dok. Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Satreskrim Polres Pacitan mengamankan tiga pria berinisial BTR (21), DST (26), dan PU (31) pada Sabtu (17/10/2026) atas dugaan pencurian mesin tempel perahu di aliran Kali Cokel, Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (13/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB. Korban, Agus Setiawan (36), warga Desa Watukarung, baru menyadari mesin tempel perahu merek Yamaha 15 PK miliknya hilang pada Rabu (14/10/2026) pukul 05.30 WIB, sebelum melaporkannya ke Mapolres Pacitan.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, menjelaskan bahwa petugas langsung menindaklanjuti aduan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lapangan.

“Anggota Satreskrim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan mesin tempel perahu. Dari hasil pengembangan, tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan,”kata AKP Choirul Maskanan dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mengamankan BTR di tempat tinggalnya di Desa Watukarung. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemuda asal Desa Sedeng tersebut mengakui perbuatannya dilakukan bersama dua rekannya.

Berbekal keterangan itu, tim penyidik bergerak lintas kecamatan untuk memburu pelaku lain. Polisi menangkap DST di kawasan Pasar Punung, Kecamatan Punung, kemudian mengamankan PU di kediamannya di Desa Sedayu, Kecamatan Arjosari.

Saat menggeledah kediaman PU, petugas menemukan mesin perahu milik korban yang sempat dibawa kabur dari Kali Cokel.

“Barang bukti berupa satu unit mesin tempel perahu Yamaha 15 PK telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” tutur Choirul.

Selain satu unit mesin tempel perahu 2-tak berwarna abu-abu tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon seluler merek Redmi 13 dan Redmi Note 10 dari tangan para tersangka.

Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Pacitan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.

No More Posts Available.

No more pages to load.