Pacitanku.com, PACITAN – Keluarga MCF (21), penyandang disabilitas yang menjadi korban dugaan perundungan di Kecamatan Arjosari, secara resmi menunjuk kuasa hukum untuk membawa kasus tersebut ke jalur pidana.
Keputusan ini diambil usai pihak keluarga dengan tegas menolak wacana kesepakatan damai maupun kompensasi materi yang sebelumnya sempat difasilitasi melalui mediasi.
Penyerahan surat kuasa dari pihak keluarga kepada tim hukum, yakni Berty Stefanus dan Teteg Sugiharto, telah dilakukan pada Jumat (14/8) malam.
Ayah korban, Rusmono, mengonfirmasi bahwa langkah hukum tersebut adalah jalan terbaik untuk merespons kasus kekerasan yang menimpa putranya.
“Melihat perkembangan kasus, kami mantap untuk menunjuk kuasa hukum tadi malam,” ujar Rusmono, saat memberikan keterangan pada Sabtu (15/8) siang.
Penunjukan tersebut dibenarkan oleh Berty Stefanus. Ia menyatakan telah menerima mandat penuh dari keluarga untuk mendampingi MCF sebagai korban, dan tengah bersiap untuk melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Pacitan.
“Laporan resmi rencananya akan kami buat antara besok (Selasa, 18 Agustus) atau Rabu, 19 Agustus, usai libur kemerdekaan,”kata Berty saat dikonfirmasi, Minggu (16/8) malam.
Kronologi dan Bantahan Terduga Pelaku
Sebagai informasi, kasus ini mencuat dan memicu keprihatinan publik setelah sebuah rekaman video beredar luas. Dalam video tersebut, korban yang merupakan warga Desa Pagutan, Kecamatan Arjosari, diduga mengalami tindakan di luar batas di sebuah pos keamanan lingkungan (kamling) setempat.
Narasi awal menyebutkan bahwa korban dipaksa menelan pecahan genting serta menjilat bara dari puntung rokok yang masih menyala. Namun, dugaan perundungan tersebut telah dibantah pihak terduga pelaku.
Kuasa hukum terduga pelaku berinisial ARK, Mustofa Ali Fahmi, pada Kamis (13/8), secara resmi membantah adanya unsur pemaksaan dalam insiden tersebut. Ia menyebut tindakan korban murni terjadi di bawah pengaruh minuman keras.
Klarifikasi dari pihak terduga pelaku ini didasarkan pada keterangan lima orang saksi yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Narasi yang menyebutkan bahwa korban dipaksa memakan pecahan genting dan menjilat puntung rokok tidak sesuai dengan realitas di lapangan,” tegas Fahmi menanggapi video yang beredar.
Dengan adanya dua versi yang bertolak belakang, proses pelaporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polres Pacitan pada pekan ini diharapkan dapat menjadi titik terang untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.













