Inspektorat Usut Dugaan Penyimpangan Retribusi Pasar Minulyo Pacitan, 6 Pegawai Disdagnaker Diperiksa

oleh -226 Dilihat
Suasana aktivitas pedagang dan area parkir di kawasan Pasar Minulyo, Kabupaten Pacitan.
Suasana aktivitas jual beli di Pasar Minulyo, Kabupaten Pacitan. Inspektorat daerah setempat tengah memeriksa dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi yang disinyalir melibatkan sejumlah pegawai dinas terkait. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Inspektorat Kabupaten Pacitan tengah mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana retribusi pedagang dan aset di Pasar Minulyo yang melibatkan enam pegawai Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker).

Kasus yang disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2024 ini berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah akibat setoran harian yang tidak sesuai dengan penerimaan riil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, potensi kerugian daerah pada awalnya ditaksir mencapai angka Rp450 juta.

Namun, sebagian dana tersebut dikabarkan telah dikembalikan oleh pihak-pihak terduga, sehingga perkiraan sisa nilai yang belum masuk ke kas daerah saat ini berada di kisaran Rp200 juta.

Modus penyimpangan ini diduga dilakukan dengan mengumpulkan seluruh retribusi parkir dan lapak harian Pasar Minulyo Pacitan ke dalam rekening pribadi salah satu oknum yang terlibat.

Dana tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah dengan jumlah nominal yang telah dikurangi secara sepihak.

Kasus ini mulai mencuat usai Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam audit rutin pelaporan keuangan retribusi pasar.

Kepala Disdagnaker Pacitan, Acep Suherman, membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawainya terkait permasalahan tersebut.

“Beberapa hari lalu memang ada lima pegawai dari Disdagnaker telah dipanggil untuk dimintai keterangannya soal kasus retribusi,”terang Acep.

Acep menjelaskan, jumlah pihak yang dimintai keterangan kini telah berkembang menjadi enam orang seiring berjalannya proses klarifikasi.

Mereka terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AG yang bertugas sebagai Koordinator Retribusi Pasar Minulyo, serta lima orang pegawai paruh waktu.

Meski sempat dikabarkan ada pihak yang menghilang saat awal pemeriksaan, Acep memastikan bahwa para pegawai terkait kini bersikap kooperatif dan menyatakan siap mengembalikan seluruh kerugian daerah setelah dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan secara resmi.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pacitan, Mahmud, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus merampungkan LHP. Ia belum bersedia merinci angka pasti kerugian daerah sebelum proses audit benar-benar difinalisasi.

“Masih dalam proses pemeriksaan. Sementara belum bisa kita sebutkan,” kata Mahmud saat dikonfirmasi mengenai besaran pasti kerugian daerah tersebut.

Mahmud menerangkan, sesuai dengan prosedur pengawasan internal, para penanggung jawab akan diberikan tenggat waktu untuk melakukan pengembalian dana apabila terbukti ada kerugian keuangan daerah.

“Ini kan dalam proses penyelesaian pelaporan. Nanti kalau benar ditemukan indikasi kerugian negara, sesuai mekanisme yang ada di Inspektorat, kita tunggu 60 hari setelah selesainya Laporan Hasil Pemeriksaan untuk dikembalikan ke kas daerah,”tegas Mahmud.

Secara umum, tahapan audit sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. “Sementara tidak ada kendala, masing-masing yang kita periksa sudah kooperatif untuk melaksanakan tahapan pemeriksaan,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.