Pacitanku.com, PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan memfasilitasi mediasi sengketa lahan jalan provinsi Pacitan yang telah berjalan selama 10 tahun antara warga dan pemerintah, guna memastikan kelancaran lalu lintas serta keamanan ketertiban masyarakat.
Langkah solutif melalui mediasi sengketa lahan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, perwakilan aduan warga Sriyanto, serta pihak pendamping hukum Saptono.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan komitmen kepolisian untuk menjadi fasilitator yang humanis dalam mengurai dinamika sosial yang terjadi di wilayahnya.
Di samping mengutamakan dialog, Kapolres juga mengingatkan masyarakat mengenai regulasi hukum yang berlaku demi keselamatan bersama. Ia menjelaskan bahwa aksi penutupan jalur fasilitas umum secara sepihak dapat dijerat aturan pidana.
Berdasarkan Pasal 321 KUHP tentang blokade jalan, terdapat sanksi hukum yang berat bagi siapa saja yang sengaja mengganggu fungsi jalan raya.
Secara rincian, Pasal 321 KUHP tentang blokade jalan mengatur ancaman pidana 7 tahun penjara jika tindakan tersebut menyebabkan gangguan yang berpotensi memicu kecelakaan.
Sanksi meningkat menjadi 9 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat, dan maksimal 12 tahun penjara apabila menyebabkan kematian orang lain.
Kendati aturan hukumnya sangat tegas, Polres Pacitan tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar hak-hak masyarakat dan kepentingan publik dapat berjalan beriringan tanpa adanya konflik horizontal.
“Harapan saya, kesepakatan ini dapat dipatuhi terlebih dahulu oleh semua pihak sembari menunggu perkembangan lebih lanjut. Dengan demikian, arus lalu lintas dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat menggunakan fasilitas jalan ini dengan aman,”kata Kapolres saat ditemui wartawan, Rabu (19/5/2026) sore.
Melalui keberhasilan mediasi sengketa lahan jalan provinsi Pacitan ini, diharapkan seluruh pihak dapat menahan diri.
Jalur transportasi utama di jalan provinsi Pacitan kini dipastikan tetap aman digunakan oleh publik secara normal dan kondusif sembari menunggu tindak lanjut administratif dari pemerintah.
Kronologi peristiwa blokade jalan

Diberitakan sebelumnya, awal mula sengketa lahan ini berakar sejak tahun 2013, ketika proyek pelebaran jalan sepanjang 1,8 kilometer mulai dikerjakan di Dusun Gamping, Desa Ngreco, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan.
Sejak proyek tersebut digulirkan, proses ganti rugi lahan bagi warga terdampak terus menggantung tanpa kepastian dari pihak pemerintah. Penantian panjang selama 13 tahun tanpa kejelasan ini akhirnya memicu akumulasi kekecewaan di tingkat masyarakat setempat.
Sebagai puncak dari penantian panjang tersebut, warga akhirnya menggelar aksi protes dengan memblokade sebagian badan jalan pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan menggunakan barikade berupa drum dan bentangan spanduk, aksi ini sempat mengganggu arus lalu lintas secara signifikan.
Jalur utama trans-provinsi tersebut menyempit drastis hingga menyisakan ruang yang sangat terbatas. Akibatnya, kendaraan dari kedua arah harus melintas secara bergantian dengan ekstra waspada, mengingat medan jalan yang berkelok tajam serta minimnya penerangan di kawasan tersebut.
Situasi tersebut mengalami perkembangan penting pada Selasa, 19 Mei 2026 sore, saat Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, melintas di jalur tersebut dalam rangkaian perjalanan dinas menuju Pacitan.
Mengetahui adanya barikade drum yang mempersempit jalan hingga tersisa dua meter, Emil segera meninjau situasi secara langsung. Langkah cepat langsung diambil dengan melakukan koordinasi darurat bersama jajaran Polres Pacitan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi guna menghimpun data awal serta dokumen resmi terkait sengketa lahan.
Setelah data terhimpun, Wakil Gubernur langsung menemui tokoh masyarakat sekaligus perwakilan warga terdampak, Sriyanto (64), yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Saptono Nugroho dari Firma Asta Nawasena Law.
Dialog taktis di lapangan ini berjalan kondusif dengan pengawalan dan pendampingan langsung dari sejumlah pejabat daerah, termasuk Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi, Kepala Dinas PUPR Pacitan Suparlan, Camat Tegalombo Edy Wasana, hingga Kepala Desa Ngreco Susilo Hadi.
Proses mediasi yang mengedepankan komunikasi persuasif ini akhirnya berhasil melahirkan titik temu yang solutif. Warga dengan sukarela sepakat untuk menghentikan aksi pemblokiran dan menggeser seluruh drum pembatas dari badan jalan demi menjamin keselamatan para pengguna jalan raya.
Kesepakatan penting ini disetujui dengan catatan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen penuh untuk mengawal dan menyelesaikan sengketa tanah ini secara terbuka dan akuntabel melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Video Emil Dardak Turun Tangan! Mediasi Blokade Jalan Pacitan-Ponorogo Terkait Ganti Rugi Lahan













