Titik Terang Sengketa 30 Tahun Goa Gong Pacitan: Hasil Pemetaan BPN Sebut Area Induk di Lahan Warga

oleh -1231 Dilihat
Jalannya proses mediasi sengketa lahan Goa Gong yang dihadiri BPN, Kapolres Pacitan, Pemkab, dan warga di Mapolres Pacitan.
Suasana mediasi sengketa lahan kawasan wisata Goa Gong saat pemaparan hasil pemetaan ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di ruang pertemuan Mapolres Pacitan, Selasa (19/5/2026). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Sengketa lahan kawasan wisata Goa Gong yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun akhirnya menemui titik terang setelah seluruh pihak menyepakati hasil pemetaan ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan dalam pertemuan di Mapolres Pacitan, Selasa (19/5/2026).

Hasil pemetaan terbaru yang diinisiasi oleh Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar ini mengungkap bahwa area induk Goa Gong berada di atas lahan milik keluarga Kateni, sedangkan area pintu masuk goa berdiri di atas lahan milik Paeran.

Kepala BPN Pacitan, Yuli Priyo Pangarso, menjelaskan bahwa proses pemetaan ulang ini mengubah batas dan luas lahan milik warga yang bersengketa. Luas lahan milik Paeran yang semula tercatat 2.500 meter persegi kini berkurang menjadi 1.900 meter persegi.

Baca juga: Hasil Pemetaan BPN Goa Gong Dinanti, Pemkab Pacitan Terancam Kehilangan PAD Miliaran Rupiah

Sebaliknya, lahan milik Kateni bertambah dari 2.500 meter persegi menjadi 3.400 meter persegi karena tanah milik ayahnya yang tidak tercantum di peta lama kini berhasil teridentifikasi.

Kateni didampingi anakanya menunjukkan dokumen peta tanah hasil ukur ulang BPN di halaman Mapolres Pacitan.
Salah satu pemilik lahan, Kateni, menunjukkan dokumen peta tanah terbaru hasil pemetaan ulang BPN di halaman Mapolres Pacitan usai proses mediasi selesai, Rabu (20/5/2026). Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, area induk Goa Gong resmi dinyatakan berada di atas lahan miliknya. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Kendati demikian, BPN menyampaikan bahwa teknologi alat ukur yang digunakan saat ini belum mampu mendeteksi seluruh panjang lorong bawah tanah dari pintu masuk hingga ujung dinding goa.

“Kami mohon maaf, kami hanya melakukan pemetaan lahan, tetapi belum sampai menghitung panjang Goa Gong secara keseluruhan,”tegas Yuli Priyo Pangarso dalam forum tersebut.

Meskipun terdapat perubahan batas wilayah, seluruh pihak yang bersengketa—termasuk Sutikno, Paeran, Soimun, Kateni, serta Kepala Desa Bomo Sularno—menyatakan menerima sepenuhnya hasil paparan dari pihak BPN.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro memberikan apresiasi tinggi atas keterbukaan warga dan berharap konflik menahun ini bisa segera diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum.

“Kami siap mewadahi proses musyawarah. Untuk apa sampai ke pengadilan jika jalan damai bisa dilakukan,”kata AKBP Ayub Diponegoro.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan belum mengeluarkan keputusan atau sikap resmi terkait hasil ukur terbaru ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah Pacitan, Deni Cahyantoro, menyatakan bahwa pihaknya akan membawa hasil pemetaan ulang ini untuk dilaporkan terlebih dahulu kepada Bupati Pacitan sebelum mengambil langkah strategis selanjutnya.

@pacitankucom

Semoga dinamika terkait lahan di kawasan wisata Goa Gong, Pacitan ini segera menemukan jalan keluar yang damai dan bijaksana dari semua pihak yang terlibat. Mari kita doakan yang terbaik, agar hak-hak warga terpenuhi dan pariwisata kebanggaan kita tetap bisa dinikmati bersama dengan nyaman. ✨ Simak kisah selengkapnya di video ini, ya. Boleh bagikan tanggapan yang sejuk dan membangun di kolom komentar. 🙏 #GoaGong #Pacitan #InfoPacitan #BeritaPacitan #WisataPacitan #JawaTimur

♬ suara asli – pacitanku

No More Posts Available.

No more pages to load.