Pacitanku.com, BREBES – Keluarga Diva Tri Herianto, pemotor yang tewas dalam kecelakaan maut di Pacitan, sepakat menempuh jalan damai dengan keluarga Aipda RD usai pertemuan di rumah duka, Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jumat (27/3/2026).
Pertemuan yang difasilitasi Satlantas Polres Pacitan tersebut menghasilkan kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan yang ditandatangani di atas materai.
Dalam pantauan di lokasi, suasana haru mewarnai pertemuan saat istri Aipda RD menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban.
Kedua belah pihak tampak saling berpelukan sebagai tanda rekonsiliasi.
Meski telah berdamai, pihak keluarga Diva menyatakan masih enggan memberikan komentar lebih lanjut karena ingin fokus menenangkan diri setelah prosesi pemakaman yang berlangsung Kamis (26/3/2026).
Almarhum Diva Tri Herianto diketahui berangkat menuju Jawa Timur pada Selasa (24/3/2026) menggunakan sepeda motor.
Awalnya, pihak keluarga meminta korban berangkat bersama menggunakan mobil untuk menghadiri akad nikah kakaknya di Pacitan. Namun, korban memilih berangkat lebih awal karena berencana berwisata ke kawasan Gunung Bromo, Probolinggo.
Nahas, sesaat setelah berpamitan untuk mengganti oli motor, korban dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan menabrak tiang pada Rabu (25/3/2026).
Insiden ini sempat menarik perhatian publik karena melibatkan pengejaran oleh oknum anggota kepolisian.
Terkait status hukum Aipda RD, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah sepenuhnya ditarik ke tingkat polda.
“Sejak awal langsung diambil alih oleh Propam Polda Jatim, sehingga semua kewenangan terkait perkembangan kasus Aipda RD ada di Polda Jatim,” ujar AKBP Ayub.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan rilis resmi maupun jawaban atas konfirmasi redaksi terkait perkembangan pemeriksaan terhadap Aipda RD.
Kendati kesepakatan damai antar-keluarga telah tercapai, proses hukum internal kepolisian tetap menunggu hasil keputusan dari Propam Polda Jatim.











