Cair Semester II, Pemkab Pacitan Siapkan BLT DBHCHT Rp3,75 Miliar untuk Ribuan Buruh Tembakau

oleh -100 Dilihat
Petani Tembakau Pacitan Rasakan Manfaat Dana DBHCHT 2024. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mengalokasikan anggaran senilai Rp3,75 miliar untuk program Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2026. Bantuan sebesar total Rp600 ribu per orang ini dipastikan siap disalurkan kepada 6.016 penerima manfaat pada semester kedua mendatang.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Pacitan, Agung Mukti Wibowo, menyebut penyaluran BLT sengaja dijadwalkan pada semester kedua agar bertepatan dengan momentum musim tanam tembakau di daerah tersebut.

“Penyaluran direncanakan pada semester kedua, menyesuaikan musim tanam tembakau. Harapannya saat kebutuhan biaya tanam meningkat, bantuan ini bisa membantu meringankan beban para buruh tani tembakau,” ujar Agung, Rabu (25/2/2026).

Total 6.016 penerima manfaat yang terdata tahun ini terdiri atas 2.750 buruh pabrik rokok, 2.750 buruh tani tembakau, serta 516 warga miskin ekstrem yang belum pernah tersentuh bantuan sosial.

Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp300 ribu per bulan. Meski durasi penyaluran tahun ini disesuaikan menjadi hanya dua bulan seiring kemampuan anggaran, Agung memastikan jumlah kuota penerima manfaat tidak mengalami pengurangan dari tahun lalu agar dampak ekonomi tetap dirasakan secara luas.

Guna memastikan penyaluran tepat sasaran, Dinas Sosial saat ini tengah melakukan tahap verifikasi dan validasi ulang mengacu pada basis data sebelumnya.

“Kami tetap lakukan verifikasi dan validasi data. Jika ada penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria, tentu akan diganti dengan yang lebih berhak. Prinsipnya, bantuan ini harus tepat sasaran,” tegasnya.

Melalui kucuran BLT DBHCHT ini, pemerintah daerah berharap daya beli masyarakat di tingkat bawah tetap terjaga, sekaligus mendukung keberlangsungan dan stabilitas produksi sektor pertembakauan di Pacitan.

Seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan tersebut, pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Selain merugikan pendapatan negara yang notabene menjadi sumber utama dana bansos ini, peredaran rokok bodong juga membawa konsekuensi hukum yang berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun. Tak hanya itu, pelanggar juga diancam pidana denda minimal dua kali lipat hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

No More Posts Available.

No more pages to load.