Pacitanku.com, PACITAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Pacitan bergerak cepat merespons kekosongan satu kursi legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan pasca wafatnya salah satu kader terbaik mereka, Edi Kuncoro.
Langkah taktis berupa percepatan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) segera diambil guna menjaga stabilitas politik serta mempertahankan kekuatan utuh fraksi dalam menjalankan fungsi kedewanan, mengingat saat ini partai berlambang banteng moncong putih tersebut memiliki enam kursi di parlemen daerah.
Ketua DPC PDI Perjuangan Pacitan, Heru Setyanto, menegaskan bahwa kekosongan jabatan yang dibiarkan terlalu lama dikhawatirkan akan berdampak pada optimalisasi daya dorong partai dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk segera merampungkan proses administrasi internal setelah tahapan konsolidasi pengurus baru selesai dilakukan.
Hal ini dinilai krusial agar fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi yang diemban oleh fraksi tidak terganggu dan tetap berjalan maksimal.
“Pergantian antar waktu di DPRD Pacitan tidak menunggu lama karena kalau lama kekuatan kami akan berkurang. Saat ini baru mendapat enam kursi,”kata Heru Setyanto saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (25/12/2025) malam.
Kekosongan kursi ini terjadi menyusul berita duka meninggalnya Edi Kuncoro, atau yang akrab disapa Mas Ikun, anggota DPRD Kabupaten Pacitan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Pacitan-Pringkuku.
Semasa hidupnya, almarhum yang juga merupakan kerabat dekat pengusaha Pacitan, Bapak Sudiro, dikenal memiliki kiprah solid di Komisi III DPRD Pacitan.
Dedikasinya terlihat dalam berbagai tugas, mulai dari pengawasan kondisi fiskal daerah, mendorong perbaikan fasilitas publik seperti pasar, hingga mendukung pengembangan sektor pariwisata.
Terkait sosok yang akan mengisi kursi yang ditinggalkan almarhum, Heru memastikan bahwa PDI Perjuangan Pacitan akan tegak lurus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, hak kursi tersebut akan diberikan kepada calon anggota legislatif yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam satu daerah pemilihan yang sama pada pemilu terakhir.
Dengan diajukannya nama Eko Setyo Ranu sebagai pengganti, diharapkan kekuatan politik PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Pacitan dapat kembali solid.
Kelengkapan formasi anggota dewan ini menjadi modal penting bagi partai untuk terus mengawal kebijakan pemerintah daerah dan menyuarakan kepentingan rakyat Pacitan secara efektif di sisa masa jabatan yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada konstituen.
“Tentunya proses PAW akan kami percepat. Setelah pengurus baru, kami akan mengajukan penggantian antar waktu. Sesuai peraturan KPU, PAW akan diisi oleh perolehan nomor dua, yakni Pak Eko Setyo Ranu,” pungkas Heru Setyanto.












