Pacitanku.com, PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan secara resmi menetapkan status tersangka dan menahan Kakek Tarman (74) terkait kasus dugaan pemalsuan cek mahar senilai Rp3 miliar yang sempat viral.
Dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah demi menjaga harkat dan martabat pihak-pihak terkait, khususnya keluarga mempelai wanita.
Kepala Kepolisian Resor Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menekankan bahwa sejak awal penyelidikan, pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil langkah hukum.
Kapolres memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur agar tidak merugikan nama baik pihak lain yang mungkin terdampak oleh polemik pernikahan fenomenal ini.
Dalam keterangan resminya kepada awak media di Pacitan pada Jumat (5/12/2025), AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan prinsip kehati-hatian yang diterapkan jajarannya.

“Sejak awal polisi menangani kasus ini dengan mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dalam rangka menjaga nama baik pihak lain, baik pihak mempelai perempuan maupun keluarganya,”kata Kapolres dalam keterangannya, Jumat siang.
Ia menegaskan bahwa Polres Pacitan berkomitmen penuh mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Tim penyidik telah bekerja sejak laporan diterima, mulai dari pengumpulan keterangan, pendalaman alur transaksi, hingga penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat. Setiap perkembangan signifikan akan disampaikan kepada publik.
Terkait status hukum Tarman, Kapolres menyampaikan bahwa penahanan telah dilakukan sehari sebelum rilis resmi dikeluarkan.
Ia menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Mbah Tarman, di mana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sekira hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025.
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik Satreskrim Polres Pacitan mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa dokumen cek tersebut palsu, sehingga Tarman dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Sebelum akhirnya mendekam di balik jeruji besi, perjalanan hukum Tarman cukup berliku. Ia tercatat sempat tiga kali mangkir dari panggilan kepolisian dengan berbagai alasan, mulai dari sakit hingga berdalih sedang menenangkan diri atau berbulan madu.
Situasi tersebut bahkan sempat memicu rencana polisi untuk melakukan upaya jemput paksa sebelum akhirnya Tarman datang secara sukarela didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi.
Titik terang kasus ini muncul saat pemeriksaan kunci dilakukan, di mana Tarman mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Ia berterus terang bahwa dirinya sendiri yang menulis nominal fantastis pada cek tersebut, meski menyadari sepenuhnya tidak ada saldo yang mencukupi di rekeningnya.
Pengakuan ini, ditambah bukti-bukti lain, menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menaikkan status pemeriksaan ke tingkat penyidikan.
Kasus ini sendiri bermula dari viralnya pernikahan Tarman dengan Sheila Arika (24) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, pada 8 Oktober 2025 lalu, yang menghebohkan publik karena mahar cek bernilai miliaran rupiah.













