Operasi Zebra Semeru 2025 Pacitan Sasar Knalpot Brong, Balap Liar, hingga Pelanggaran Fatal Lainnya

oleh -175 Dilihat
OPERASI ZEBRA SEMERU DIMULAI. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025 di Pacitan (17/11). Sebanyak 150 personel gabungan siap bertugas selama 14 hari, hingga 30 November, untuk meningkatkan kepatuhan dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. (Foto: Dok. Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN—Kepolisian Resor (Polres) Pacitan secara resmi telah memulai Operasi Zebra Semeru 2025 pada Senin, 17 November 2025, dengan fokus utama pada penertiban penggunaan knalpot tidak standar atau yang dikenal dengan “knalpot brong” dan penindakan tegas terhadap aksi balap liar.

Operasi kewilayahan ini akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia hingga 30 November 2025, bertujuan menekan angka pelanggaran dan meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas menjelang kepadatan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Baca juga: Siap-Siap! Operasi Zebra Semeru 2025 Resmi Dimulai di Pacitan, Targetkan Kepatuhan Lalu Lintas

Operasi Zebra Semeru 2025 bertujuan utama menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di Kabupaten Pacitan, khususnya dalam menghadapi peningkatan mobilitas menjelang akhir tahun.

Apel Gelar Pasukan menandai dimulainya operasi yang melibatkan petugas gabungan tersebut. Kepala Polres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan bahwa operasi ini memiliki misi yang lebih substantif dari sekadar penindakan.

“Operasi ini bukan semata soal penindakan. Ini adalah momentum edukasi dan pencegahan untuk menguatkan budaya tertib di jalan raya,”kata AKBP Ayub.

Dia menggarisbawahi pentingnya tertib berlalu lintas sebagai cerminan disiplin dan bentuk perlindungan.

“Tertib berlalu lintas merupakan cermin disiplin sekaligus bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,”ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan surat kendaraan dan mematuhi seluruh rambu.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pacitan, AKP Moch Angga Bagus Sasongko, mengungkapkan bahwa meskipun operasi mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, penegakan hukum juga akan dilakukan secara kombinasi menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penindakan manual.

Khususnya, penindakan manual akan diterapkan untuk pelanggaran yang kasat mata dan di wilayah dengan kendala teknis.

AKP Angga secara spesifik menyoroti fokus penindakan terhadap knalpot brong.

“Kami akan tindaklanjuti secara tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan yang terlibat dalam balap liar. Ini adalah fokus kami untuk menciptakan ketenangan dan ketertiban di Pacitan,”ujar AKP Angga.

Penindakan tegas knalpot brong ini menjadi bagian dari sasaran utama operasi yang juga mencakup pelanggaran lain seperti tidak menggunakan helm SNI, tidak mengenakan sabuk keselamatan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, hingga kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Meskipun ETLE menjadi instrumen utama, AKP Angga tidak menampik adanya kendala di lapangan.

“Karena ETLE Statis di Pacitan masih pada mati, jadi sepertinya kurang maksimal, tapi kemarin kami sudah upayakan berkoordinasi dengan Pemkab Pacitan,” terangnya.

Kasat Lantas mengisyaratkan bahwa penindakan manual tetap menjadi pilihan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

No More Posts Available.

No more pages to load.