Pacitan Tetapkan DBHCHT 2025 untuk BLT Buruh dan Pembangunan RSUD, Bersiap Hadapi Penurunan Pagu 2026

oleh -146 Dilihat
Musim kemarau basah di Pacitan 2025 menjadi tantangan berat bagi petani tembakau. Meskipun banyak tanaman yang layu dan mati, mereka tetap optimis harga akan tinggi. Petani berharap tidak ada permainan harga yang merugikan mereka. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan memprioritaskan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 untuk memperkuat layanan kesehatan publik dan perlindungan sosial bagi buruh pabrik rokok serta petani tembakau.

Fokus penggunaan dana ini mencakup penyelesaian pembangunan infrastruktur RSUD dr. Darsono Pacitan hingga pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama lima bulan.

Prioritas ini menjadi penting karena Pemkab Pacitan kini dihadapkan pada tantangan besar, yaitu penurunan signifikan alokasi DBHCHT 2026, yang turun drastis sekitar 47%, dari Rp34,78 miliar pada 2025 menjadi sekitar Rp18 miliar.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Muhammad Ali Mustofa, di Pacitan pada Jumat (31/10/2025) menegaskan bahwa kedua bidang (kesehatan dan kesejahteraan) menjadi prioritas utama.

“Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pacitan tahun 2025 difokuskan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan publik,”kata Ali Mustofa.

Pada Bidang Kesehatan, fokus utama diarahkan pada penyelesaian pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD dr. Darsono Pacitan, disusul peningkatan sarana prasarana di puskesmas, dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan untuk penanganan penyakit akibat rokok.

Sementara di Bidang Kesejahteraan Masyarakat, DBHCHT 2025 dialokasikan untuk tiga program utama yakni pemberian BLT selama lima bulan bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan perlindungan kerja.

Kemudian juga pelatihan peningkatan keterampilan kerja untuk buruh pabrik rokok agar memiliki keahlian tambahan.

Menanggapi penurunan alokasi DBHCHT di tahun 2026, Ali Mustofa mengatakan kondisi ini menjadi tantangan serius dalam menjaga kesinambungan program.

Namun, Pemkab Pacitan telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan kebijakan refocusing dan prioritas kegiatan super strategis.

Kebijakan refocusing tersebut meliputi mempertahankan kegiatan prioritas di sektor kesehatan, khususnya penyelesaian pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD dr. Darsono.

Kemudian menjaga kesinambungan program kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada BLT, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, serta pelatihan keterampilan.

Terakhir mengefisienkan kegiatan penegakan hukum dan sosialisasi rokok ilegal melalui pendekatan terpadu dan digitalisasi informasi.

Pemkab Pacitan berkomitmen untuk terus menjaga akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan DBHCHT. Meskipun pagu turun, target jangka panjang tetap dipertahankan, yakni terwujudnya layanan kesehatan daerah yang kuat, peningkatan kesejahteraan buruh tembakau melalui perlindungan sosial berkelanjutan, dan upaya menjadikan Pacitan bebas rokok ilegal.

Diketahui, Pemerintah saat ini getol memberantas rokok ilegal. Jika menemukan rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.