Pacitanku.com, PACITAN – Untuk memaksimalkan pemberantasan rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjadi pelapor indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungan mereka.
Imbauan ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh Satpol PP dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, berharap partisipasi publik dapat memutus rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.
“Satpol PP Pacitan berharap masyarakat secara aktif ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai. Harapannya masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi,” kata Widiyanto, Rabu (29/10/2025) di Pacitan.
Selain mengandalkan pelaporan aktif, Satpol PP Pacitan juga menjalankan strategi jangka panjang dan program edukasi, seperti sosialisasi langsung ke warung (door-to-door) dan kampanye publik.
Ke depan, Satpol PP merencanakan penguatan operasi gabungan terjadwal bersama TNI, Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan.
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga akan difokuskan untuk peningkatan kapasitas pengawasan, pelatihan, surveilans zona rawan, serta pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan alternatif.
Diketahui, Pemerintah saat ini getol memberantas rokok ilegal. Jika menemukan rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.
Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.









