Polres Pacitan Siap Kawal Batasan Pukul 02.00 WIB, Jamin Penegakan Aturan THM Dilakukan Humanis

oleh -140 Dilihat
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat diwawancari wartawan. (Foto: Dok. Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan secara resmi telah membatasi jam operasional tempat usaha hiburan malam (THM) dan karaoke hingga pukul 02.00 WIB.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/2873/408.50/2025 pada 13 Oktober 2025, sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Berdasarkan surat edaran tersebut, tempat hiburan malam, termasuk diskotek, pub, kelab malam, dan karaoke, hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 02.00 WIB.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.

Ia menegaskan, keputusan ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara geliat ekonomi daerah dan aspek keamanan serta moralitas warga.

“Polres Pacitan mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang tertuang dalam surat edaran Bupati mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, kafe, dan tempat sejenis hingga pukul 02.00 WIB,”kata Kapolres Ayub, Kamis (16/10/2025) di Pacitan.

Kapolres memastikan bahwa penegakan aturan ini akan dilakukan secara persuasif dan humanis.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan kafe untuk menaati ketentuan tersebut, karena kebijakan ini bukan bentuk pembatasan semata, tetapi upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan usaha dan ketertiban sosial,”tambahnya.

Baca juga: Pemkab dan Polres Pacitan Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam Ilegal dan Langgar Batas Operasional

Surat edaran tersebut juga mengatur beberapa poin penting lain yang wajib dipatuhi pengelola. Yang pertama bahwa setiap penyelenggara wajib memiliki izin usaha yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian pengelola wajib menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, jam operasional dapat dibatasi atau dihentikan sementara pada hari besar keagamaan, bulan suci Ramadan, dan momen tertentu.

Sekretaris Daerah Pacitan, Heru Wiwoho, dalam keterangan di surat edaran tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

No More Posts Available.

No more pages to load.