Pemkab dan Polres Pacitan Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam Ilegal dan Langgar Batas Operasional

oleh -219 Dilihat
PENGAWASAN KETAT DPM-PTSP: DPM-PTSP Kabupaten Pacitan memegang peran kunci dalam penertiban THM. Kepala Dinas, Andi Faliandra, menyatakan bahwa data THM yang izinnya "mendekati mati" atau "sudah mati" telah diserahkan kepada penegak Perda. (Foto: Julian Tondo/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan bersama Kepolisian Resor (Polres) Pacitan mengambil langkah tegas untuk segera menutup tempat hiburan malam (THM) seperti warung dan kafe karaoke yang beroperasi tanpa izin usaha resmi dan melanggar batas jam operasional.

Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, serta memastikan seluruh kegiatan usaha mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

Keputusan tegas ini muncul setelah disinyalir adanya THM yang tidak mengantongi izin usaha secara resmi di wilayah hukum Pacitan.

Meskipun jumlah pastinya belum dikonfirmasi secara detail oleh otoritas, data yang diperoleh awak media di lapangan mengindikasikan setidaknya ada tiga THM yang disinyalir beroperasi tanpa kelengkapan izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pacitan, Andi Faliandra, Kamis (9/10/2025) di Pacitan menegaskan bahwa setiap THM wajib memiliki minimal tiga izin dasar.

Izin-izin tersebut mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kelayakan teknis bangunan, Dokumen Pengelolaan Lingkungan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) yang memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang setempat.

“Kalau untuk izin Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Pacitan ada yang berizin, ada juga yang mendekati mati, dan ada juga izinnya sudah mati. Nah, kita sampaikan semuanya ke Satpol PP untuk ditindak lanjuti selaku penegak disiplin Perda,” jelas Andi Faliandra.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menambahkan bahwa sesuai aturan, setiap pengusaha karaoke juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar Usaha, SPPL, dan Sertifikat Laik Sehat tempat hiburan.

Selain kelengkapan administrasi, pengelola juga diwajibkan menerapkan standar usaha dan kompetensi, membayar pajak dan retribusi daerah, serta menjaga dan menghormati norma agama, hukum, susila, dan adat istiadat setempat.

Ketentuan penting lainnya adalah batasan jam operasional. Kapolres menegaskan bahwa jam operasional karaoke harus diakhiri (tutup) paling lambat pukul 02.00 WIB. Pada saat jam tutup, pengusaha karaoke harus menghentikan musik dan segala bentuk aktivitas karaoke.

DPM-PTSP telah meminta pengelola THM untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. AKBP Ayub Diponegoro Azhar memberikan peringatan keras.

“Apabila pengelola tidak mengindahkan ketentuan ini maka akan menerima sanksi tegas penutupan operasional,”katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.