Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan melalui penandatanganan nota kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai kolaborasi penanganan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji dan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto.
Acara ini digelar bersamaan dengan penandatanganan serupa oleh sejumlah kepala daerah di wilayah Jawa Timur, bertempat di Dyandra Convention Center Surabaya pada Kamis (9/10/2025).
Nota kesepakatan ini bertujuan mengatur penanganan terhadap pelaku, korban, serta keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.
Pendekatan ini mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, fokus pada pemulihan korban, dan bukan semata-mata pembalasan.
Kegiatan serentak di Surabaya ini juga mencakup penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Restorative Justice, serta kerja sama Pemprov Jatim dan seluruh kabupaten/kota tentang pembangunan daerah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang hadir dalam acara tersebut, berharap kolaborasi ini menjadi momentum perbaikan berkelanjutan bagi seluruh daerah.
“Saya mohon kita semua bisa menjadikan semua ini starting point kita untuk terus berbenah bersama. Hari ini lebih baik dengan hari kemarin besok lebih baik dari hari ini dan seterusnya,”pesan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Nota kesepakatan ini menegaskan komitmen Pemkab Pacitan dalam mendukung implementasi keadilan restoratif yang menitikberatkan pada penyelesaian konflik di luar proses pengadilan formal.









