Antisipasi Kemarau Basah, Petani Tembakau Pacitan Manfaatkan Bantuan DBHCHT untuk Bangun Greenhouse

oleh -156 Dilihat
Petani tembakau di Pacitan memanfaatkan dana DBHCHT untuk membangun greenhouse. Langkah ini diambil untuk mengatasi tantangan cuaca "kemarau basah" yang menghambat proses pengeringan, memastikan kualitas tembakau tetap terjaga. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Memasuki masa panen pada Agustus-September 2025, para petani tembakau di Pacitan menghadapi tantangan cuaca “kemarau basah” yang menghambat proses pengeringan.

Untuk mengatasi masalah ini, mereka memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah untuk pengadaan peralatan dan fasilitas penunjang.

Salah satu petani tembakau di Pacitan, Prapto, mengungkapkan bahwa dukungan pemerintah sangat terasa di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Manfaat bantuan pemerintah bagi petani tembakau tentu sangat berdampak, Mas. Tahun ini (2025), disaat musim kemarau basah, proses pasca panen sangat sulit karena mengandalkan cahaya matahari,”ujarnya, Sabtu (20/9/2025) di Pacitan.

Untuk menyiasati cuaca lembap, para petani menggunakan bantuan dana DBHCHT untuk membangun greenhouse atau rumah kaca. Fasilitas ini berfungsi untuk memaksimalkan proses pengeringan tembakau agar tidak berjamur dan rusak.

Bantuan pemerintah dari Dana Cukai sangat dirasakan petani tembakau Pacitan. Dengan alat pengering dan greenhouse, mereka kini bisa mengeringkan tembakau lebih cepat, bahkan di musim kemarau basah. (Foto: Putro Primanto)

“Kami nyebutnya ‘greenhouse‘ Mas, ini untuk pengeringan tembakau pasca panen agar tidak berjamur dan rusak karena lembab,” jelas Prapto.

Prapto menambahkan bahwa pada tahun 2024, kelompoknya juga telah menerima sekitar 200 unit alat pengering tembakau. Alat-alat tersebut sangat membantu mempercepat proses pasca panen.

“Ya Alhamdulillah Mas, dapat mempercepat pengeringan pasca digiling,” pungkasnya.

Di samping itu, pihak berwenang mengingatkan masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal yang dapat merusak perekonomian.

Rokok ilegal dapat diidentifikasi dari lima ciri utama: tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang besar.

No More Posts Available.

No more pages to load.