Pacitanku.com, PACITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan telah menetapkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Arif Setia Budi tersebut, Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayu Aji, melaporkan adanya penurunan signifikan pada target pendapatan dan belanja daerah.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah pada APBD Induk 2025 yang semula direncanakan sebesar Rp1,742 triliun, turun menjadi Rp1,680 triliun. Penurunan ini mencapai angka Rp61,67 miliar.
“Pendapatan daerah pada APBD Induk 2025 direncanakan sebesar Rp1 triliun 742 miliar 147 juta 986 ribu 318 rupiah, setelah perubahan turun menjadi Rp1 triliun 680 miliar 473 juta 893 ribu 128 rupiah 60 sen, sehingga berkurang sebesar Rp61 miliar 674 juta,” papar Bupati Indrata Nur Bayu Aji saat membacakan laporan.
Penurunan pendapatan ini dipengaruhi oleh dua komponen utama. Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkoreksi turun sebesar Rp3,18 miliar, dari target awal Rp248,73 miliar menjadi Rp245,55 miliar.
Kedua, dan yang paling signifikan, adalah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Pendapatan transfer setelah perubahan menjadi Rp1 triliun 428 miliar 449 juta 166 ribu 228 rupiah, sehingga berkurang sebesar Rp64 miliar 968 juta,” lanjut Bupati.
Seiring dengan penurunan pendapatan, pos belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Anggaran belanja yang semula ditetapkan sebesar Rp1,755 triliun, dirasionalisasi menjadi Rp1,739 triliun.
Anggaran ini mencakup alokasi untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Kebijakan efisiensi ini berdampak langsung pada sejumlah program, terutama proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Pemangkasan anggaran untuk efisiensi ini cukup besar, dari yang semula Rp137,28 miliar menjadi Rp66,54 miliar.
Meskipun demikian, di tengah efisiensi anggaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) justru mendapat tambahan alokasi. Hal ini dilakukan untuk mendukung visi dan misi Bupati Pacitan dalam pembangunan infrastruktur.
“Dinas PUPR mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp6.176.902.182,32. Pagu Dinas PUPR semula Rp65.544.766.498,00 menjadi Rp72.721.668.680,32,”pungkasnya.
Tambahan anggaran ini mengisyaratkan bahwa pembangunan infrastruktur strategis tetap menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Pacitan meskipun harus melakukan penyesuaian anggaran secara keseluruhan.











