Dari Pacitan ke Pasar Dunia: Begini Alur Ekspor Legal Benur Lobster

oleh -275 Dilihat
PELEPASAN BENUR KE LAUT. Menjamin legalitas dan kelestarian, ekspor benur lobster dari Pacitan ke pasar dunia seperti Vietnam dan Tiongkok wajib melewati prosedur berlapis dan terstruktur. (Foto: Sulthon Shalahuddin)

Pacitanku.com, PACITAN – Benih bening lobster (benur) dari Pacitan tak hanya menjanjikan pundi-pundi rupiah yang menggiurkan, tetapi juga menuntut alur ekspor yang legal, ketat, dan terstruktur.

Prosedur berlapis ini dirancang bukan tanpa alasan, melainkan demi memastikan keberlanjutan sumber daya laut sekaligus membendung praktik penyelundupan yang merugikan negara dan merusak ekosistem.

Baca juga: Benur ‘Emas’ Pacitan Menanti Investor: Kualitas Super Jadi Modal, Peluang Budidaya Lobster Terbuka Lebar

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan, Bambang Mahendrawan, memaparkan bahwa pintu pertama dalam jalur legal ini dimulai dari tangan nelayan.

“Hanya nelayan yang terhimpun dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan mengantongi izin resmi yang sah untuk menangkap benur,”tegas Bambang

Setelah benur berhasil ditangkap, perjalanan berlanjut ke KUB untuk pengumpulan awal. Dari sana, benur akan menjalani pemeriksaan teliti oleh Dinas Perikanan.

“Petugas kami akan menghitung jumlahnya, mengidentifikasi jenisnya, apakah itu pasir, mutiara, atau bambu,”jelas Bambang.

Sebagai bukti legalitas awal, Dinas Perikanan kemudian menerbitkan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB).

Langkah berikutnya, benur yang telah mengantongi SKAB diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang secara resmi ditunjuk oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai penyalur tunggal.

Di fasilitas ini, benur mendapatkan perawatan sementara sebelum siap diberangkatkan ke panggung internasional.

Namun, sebelum benar-benar ‘terbang’ ke negara tujuan, ada satu gerbang krusial lagi yang harus dilewati: pemeriksaan oleh Balai Karantina Ikan.

Jika seluruh parameter kesehatan terpenuhi dan benur dinyatakan layak, barulah Sertifikat Kesehatan Ikan diterbitkan.

“Ini adalah ‘paspor’ wajib untuk pengiriman internasional,” Bambang menekankan.

Proses tak berhenti di situ. Para eksportir pun harus memenuhi syarat, yakni terdaftar secara resmi dan mengajukan izin ekspor melalui sistem daring (online) yang dikelola KKP.

Umumnya, negara tujuan ekspor benur legal dari Indonesia, termasuk Pacitan, adalah Vietnam dan Tiongkok, yang dikenal sebagai pusat-pusat budidaya lobster.

“Seluruh rantai proses yang panjang dan detail ini bertujuan mulia: menjaga kelestarian populasi lobster di alam liar serta memastikan setiap ekor benur yang keluar dari perairan kita terdistribusi secara legal dan terkontrol,”paparnya.

Kontrol ketat ini juga sejalan dengan nilai ekonomi benur yang signifikan. Sebagai gambaran, harga benur di tingkat nelayan Pacitan saat ini berkisar Rp2.500 per ekor.

Setelah melalui serangkaian proses dan jalur distribusi resmi, harganya bisa melonjak menjadi Rp8.500 per ekor, dan bahkan menyentuh angka fantastis Rp16.000 per ekor di pasar internasional seperti Vietnam.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.