Perda Kabupaten Layak Anak Disahkan, Perlindungan Anak di Pacitan Kini Lebih Terjamin

oleh -159 Dilihat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan, Jumat (21/3/2025). (Foto: Putro Primanto/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Kabupaten Pacitan mengukir sejarah baru dalam upaya perlindungan anak dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan, Jumat (21/3/2025).

Pengesahan Perda KLA ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat upaya pemenuhan hak anak serta meningkatkan efektivitas perlindungan dan penanganan kasus-kasus yang melibatkan anak-anak di Pacitan.

Data yang ada menunjukkan bahwa angka kasus anak di Pacitan cukup mengkhawatirkan, dengan kasus pencabulan mendominasi dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak yang masih di bawah umur.

Juru Bicara dalam sidang paripurna tersebut menegaskan bahwa Perda KLA yang baru disahkan ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan, khususnya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dalam memberikan perlindungan yang lebih masif dan terstruktur kepada anak-anak.

“Perda Kabupaten Layak Anak ini adalah langkah maju yang sangat signifikan dalam memastikan setiap anak di Pacitan mendapatkan perlindungan yang layak dan hak-haknya terpenuhi,” ujar Juru Bicara dalam pidatonya.

Perda KLA ini mengadopsi prinsip-prinsip yang berlandaskan pada hak-hak anak, yaitu non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, penghargaan terhadap pandangan anak, serta tata pemerintahan yang baik.

Wahyu, seorang warga Pacitan, menyampaikan harapannya agar Perda KLA ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi juga diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Dia menekankan pentingnya sinergi dan peran aktif dari semua pihak, termasuk orang tua, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum, dalam mencegah dan menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama sebagai satu kesatuan masyarakat. Kami berharap agar jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Negeri juga dapat memberikan perlindungan dan keadilan yang maksimal dalam penanganan setiap kasus anak,”katanya dengan penuh harap.

Kepala Dinas PPKB dan PPPA Kabupaten Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, menyambut baik pengesahan Perda KLA ini dengan penuh optimisme.

Jayuk menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi secara masif kepada pihak-pihak terkait, termasuk Gugus Tugas KLA dan seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak, agar Perda ini dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan dampak positif yang nyata.

“Dengan adanya Perda ini, kami memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif untuk melindungi anak-anak di Pacitan dari berbagai bentuk ancaman dan kekerasan. Kami akan segera melakukan sosialisasi dan koordinasi intensif agar semua pihak memahami peran dan tanggung jawabnya dalam implementasi Perda ini,”pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, Kabupaten Pacitan telah menunjukkan komitmennya dalam perlindungan anak dengan meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Madya pada tahun 2023.

Dengan adanya Perda KLA ini, diharapkan Pacitan dapat meningkatkan level perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak-anak di Pacitan.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.