Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan mengambil langkah tegas dalam penyelenggaraan kelulusan siswa dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru dari Dinas Pendidikan.
SE ini menekankan pentingnya perayaan kelulusan yang sederhana, bermakna, dan tidak memberatkan siswa maupun orang tua.
Dengan adanya SE ini, Dinas Pendidikan Pacitan berharap agar momen kelulusan siswa dapat dirayakan dengan lebih bermakna dan berkesan, tanpa memberatkan orang tua dengan biaya yang tidak perlu.
Surat edaran bernomor 400.3.1/401/408.37/2025 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Pacitan, mulai dari PAUD hingga SMP, ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023.
Adapun surat edaran tersebut adalah tentang kegiatan wisuda di satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah.
Berdasarkan SE yang ditandatangani Kepala Dindik Pacitan Budiyanto, poin-poin utama dalam SE tersebut yang pertama adalah penghapusan Istilah Wisuda/Purnawiyata, Dimana istilah “wisuda” atau “purnawiyata” ditiadakan, dan hanya menggunakan istilah “kelulusan siswa.”
Kemudian yang kedua adalah larangan Wisuda di Luar Sekolah. Poin ini berisi kegiatan wisuda atau purnawiyata dilarang diselenggarakan di luar lingkungan sekolah dengan alasan apapun.
Selanjutnya tidak ada paksaan penggunaan atribut khusus. Dimana siswa tidak boleh dipaksa menggunakan jas, kebaya, atau atribut khusus lainnya dalam kegiatan kelulusan.
Berikutnya adalah larangan Pungutan Biaya. Dindik Pacitan tidak memperbolehkan ada pungutan biaya apapun untuk kegiatan wisuda atau purnawiyata, kecuali ada donatur sukarela dari masyarakat yang tidak mengikat.
Terakhir adalah kelulusan Sederhana dan Kreatif, yakng bermakna kegiatan kelulusan dapat dilakukan secara sederhana, baik per kelas maupun per angkatan, dengan cara yang kreatif dan inovatif tanpa membebani orang tua siswa.
Surat edaran yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 ini telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di Pacitan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kelulusan tahun ajaran 2024/2025.