Pacitanku.com, JAKARTA – Kabar gembira datang untuk para abdi negara. Di tengah isu efisiensi anggaran, pemerintah memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap cair.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR adalah hak pegawai negeri yang akan tetap dibayarkan.
Hal ini sekaligus menepis kekhawatiran yang sempat beredar di kalangan PNS terkait kepastian gaji tambahan tersebut.
“Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan,”ujar Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyampaikan bahwa kedua komponen gaji tambahan tersebut telah dianggarkan oleh pemerintah.
Isu mengenai tidak cairnya THR dan gaji ke-13 PNS sempat mencuat seiring dengan langkah efisiensi anggaran APBN 2025 hingga Rp 306 triliun yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Hasan Nasbi memastikan bahwa belanja pegawai tidak termasuk dalam kategori pos anggaran yang diefisiensi.
Sebagai informasi, awalnya berembus isu mengenai tidak cairnya THR dan gaji ke-13 PNS seiring efisiensi besar-besaran yang sedang diterapkan pemerintah. Kabar ini sudah berembus di kalangan PNS dan membuat waswas mereka.
“Tiba-tiba perasaan nggak enak mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14,” tulis meme yang beredar di akun X @abdimuda_id.