Pacitanku.com, PACITAN – PLN UP3 Ponorogo baru saja perpanjang perjanjian dengan Kejaksaan Negeri Pacitan terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Kamis (14/11) siang waktu setempat.
Susana Zein selaku manajer PLN UP3 Ponorogo mengatakan, hal ini merupakan langkah positif bagi kedua instansi. Dimana kerja sama ini sudah berjalan cukup lama dan diperbarui setiap dua tahun sekali. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kejaksaan Negeri Pacitan
“Pertama, Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Pacitan yang selama ini banyak membantu PLN dalam bertugas. Kedua, banyak edukasi dan sosialisasi utamanya terkait persoalan hukum, sehingga kami bisa bergerak lebih aman, tenang dan sesuai dengan regulasi perundang-undangan dalam menjalankan amanah negara,” kata Susana.
Tak dipungkiri, saat bertugas di lapangan PLN menemukan potensi masalah hukum. Seperti tunggakan telat, pemindahan tiang dan meteran listrik, serta sejumlah permasalahan lain.
Meskipun dalam catatan PLN UP3 Ponorogo, khususnya area Pacitan termasuk wilayah yang tergolong cukup kondusif, dimana semua persoalan yang selama ini muncul, masih bisa diselesaikan secara internal PLN sendiri.
“Kami menyadari segala potensi masalah hukum yang ada, dengan adanya kerjsama ini kami tentu lebih merasa tenang. Meskipun selama ini, permasalahan yang muncul masih dapat kami selesaikan sendiri dengan mekanisme internal,” pungkas Susana
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, menyatakan kesiapannya untuk membantu kelancaran tugas menjalankan amanah dari negara.
Sehingga dengan proaktif melakukan kerjasama, dalam hal ini terkait permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan sejumlah pihak, termasuk PLN UP3 Ponorogo.
“Dengan pengalaman kami, memang banyak potensi maslaha hukum dilapangan. Oleh sebab itu kami dengan tangan terbuka siap membantu proses tersebut. Baik dengan sosialisasi maupun bentuk bantuan lainnya,”ujar Eri
Turut hadir pula dalam penandatanganan kesepakatan tersebut perwakilan dari PLN ULP Pacitan Bank Jatim, Bank BRI wilayah Pacitan dan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Pacitan