Pacitanku.com, PACITAN – Seorang pria berinisial ER (40) warga Desa Ngrandu Lor Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Pacitan.
ER diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian pada Senin (7/10/2024) pukul 14.38 WIB di Toko Raya, Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Tersangka berhasil mencuri dari toko tersebut berupa dompet berisikan uang Rp 2,75 juta, sejumlah kartu ATM, serta SIM dan STNK milik korban. ER berhasil menggondol dompet milik korban tersebut saat toko dalam kondisi sepi.
Tersangka yang juga seorang residivis kasus pencurian ditangkap setelah dua hari melarikan diri ke berbagai kota. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di objek wisata taman merak Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam keterangan persnya, Rabu (30/10/2024) di Pacitan mengatakan pelaku memasuki toko beberapa kali sebelum akhirnya mengambil dompet tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk dan keluar toko sebanyak tiga kali untuk memastikan toko benar-benar sepi sebelum melakukan aksinya.
“Petugas Satreskrim Polres Pacitan melakukan penyelidikan dan melakukan identifikasi rekaman CCTV yang ada di Toko Raya. Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian pada hari rabu tanggal 09 Oktober 2024 petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka di Jombang. Namun, ternyata tersangka sudah pergi ke Pujon,”jelas Kapolres.
Usai ditangkap di Kabupaten Malang, ER kemudian dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pacitan untuk proses penyidikan.
Dari tangan ER, Kapolres menuturkan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp1,15 juta yang tersisa dari hasil pencurian, dompet warna hitam, sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna ungu yang digunakan tersangka, serta rekaman CCTV dari toko tempat kejadian.
“Tersangka mengaku telah menggunakan sebagian uang hasil curian, yaitu Rp1.600.000, untuk biaya perjalanan dan keperluan sehari-hari,”ujar Kapolres.
Usut punya usut, rupanya tersangka juga pernah terlibat dalam kasus pencurian pada tahun 2012 dan menjalani hukuman selama tiga bulan di Kabupaten Jember.
“ER ini merupakan residivis pada tahun 2012 dalam perkara pencurian pencah kaca mobil dan mengambil barang laptop serta menjalani hukuman selama 3 bulan di pengadilan negeri Kabupaten Jember,”tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, ER kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
“Tersangka masuk pada Undang-Undang (UU) pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun penjara dan denda pidana paling banyak sembilan ratus rupiah,”pungkas Kapolres.