Petani Tembakau di Ploso, Ajak Bersama Berantas Rokok Ilegal

oleh -32 Dilihat
Petani Tembakau Pacitan Rasakan Manfaat Dana DBHCHT 2024. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Masifnya peredaran rokok ilegal dengan berbagai cara ternyata turut merugikan petani tembakau.

Salah satunya Rinanto, petani tembakau di Ploso, Kecamatan Pacitan yang turut dirugikan dengan adanya peredaran rokok ilegal.

“Njih kalau ada peredaran rokok yang ilegal pastinya merugikan kami pak,”katanya, Minggu (27/10/2024) di Pacitan.

Ia mengungkapkan jika di Pacitan untuk tingkat petani agar tidak terjual pada pembuat rokok ilegal. Para petani menjual hasil tembakau melalui kelompok tani.

“Jika sudah pengeringan seperti ini, nanti menjualnya melalui kelompok tani pada salah satu perusahaan yang sudah ada di Pacitan,”jelas dia.

Rinanto juga mengajak masyarakat turut serta memberantas rokok ilegal agar pertanian tembakau di Pacitan dapat terus meningkat bersama.

“Harapannya petani tembakau dapat terus meningkat. Harga panen stabil dan masyarakat dapat bersama mencegah penyebaran rokok ilegal di Pacitan,”pungkas dia.

Sebagai informasi, hasil tembakau petani di Pacitan nantinya akan di serap oleh perusahaan rokok yang ada di Pacitan.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Jika menemukan rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.