Pacitanku.com, PACITAN – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pacitan memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada 67 narapidana atau warga binaan saat HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Narapidana yang mendapatkan remisi 67 orang, dan diantara 67 itu, yang mendapat RU II adalah sebanyak 2 orang, dari dua orang itu, 1 dilanjutkan menjalani subsider pengganti denda, 1 orang langsung bebas,”kata Kepala Kelas II B Pacitan Dewanto, Sabtu siang.
Lebih lanjut, Dewanto mengatakan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Dia mengatakan remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif dan dinamis.
“Tolok ukur pemberian Remisi tidak dilaksanakan pada latar belakang pelanggar hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,”kata Dewanto.
Lebih lanjut, Dewanto mengatakan atas pencapaiannya selama menjalani masa Pidana di Rutan Pacitan, 67 Narapidana mendapatkan pengurangan masa Pidana (Remisi) di Hari Kemerdekaan Republik lndonesia Ke-79 pada tahun 024.
Dewanto berharap, remisi ini sebagai stimulus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas IIB Pacitan.
“Remisi Umum diberikan kepada Narapidana pada tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik lndonesia, Narapidana yang mendapatkan Remisi adalah Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada pada buku catatan pelanggaran disiplin napi dana aktif mengikuti program pembinaan di Rutan,”pungkasnya.