Dukun Palsu Pengganda Uang di Pacitan Ditangkap, Korbannya dari ASN Hingga Mantan Kades

oleh -1755 Dilihat
DUKUN PALSU DITANGKAP. Polisi menangkap Jamun, seorang dukun palsu yang menipu korban di Pacitan. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Jamun (40), pria asal Dusun Gembes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek  ditangkap aparat kepolisan Resor (Polres) Pacitan atas kasus penipuan dengan modus menggandakan uang.

Kepada korbannya, ia mengaku bisa menggandakan uang dengan cara ghoib.

Kepala Polres (Kapolres) Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (23/7/2024) di Pacitan mengatakan bahwa pelaku melakuan tindak pidana penipunn dangan cara mengaku mampu menggandakan uang dengan cara mistis.

Yang cukup miris, Jamun berhasil menipu warga hingga ratusan juta rupiah dengan korban lintas profesi, dari aparatur sipil negara (ASN) hingga mantan kepala desa.

Uang hasil penipuan tersebut rupanya digunakan Jamun untuk kebutuhan hidup pelaku sendiri dan perbuatan tersebut sebagai mata pencahariannya.

Kapolres menuturkan terbongkarnya praktik penipuan berkedok dukun palsu pengganda uang itu berawal saat Rabu (17/7/2024) seorang korban melaporkan aksi penipuan dengan motif penggandaan uang yang diawali dengan pengobatan alternatif.

“Kejadian tersebut terjadi mulai pertengahan Desember 2023 di rumah kontrakan di Dusun Nglebengan Desa Menadi, Pacitan, dan berlanjut bulan Maret 2024 di lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso Pacitan, dengan motif pelaku melakukan upaya penggandaan uang.”kata Kapolres.

Untuk meyakinkan korban, kata Kapolres, pelaku kemudian meminta korban untuk iuran masing-masing dari nominal Rp. 2,5 juta setiap akan menjalankan ritual yang akan digunakan untuk sarana dan prasarana pembelian minyak dan mahar terkait ritual penggandaan uang.

Jamun mengklaim bisa menggandakan uang Rp 2,5 juta menjadi Rp 2 miliar melalui ritual perdukunan dengan keris dan sesajen.

“Selanjutnya cara pelaku meyakinkan korban bahwa pelaku dapat menggandakan uang, pelaku mengirim foto tumpukan uang dalam satu kardus penuh dalam pesan grup WhatsApp yang telah dibuat dan beranggotakan para korban akan tetapi para korban tidak mengetahui jumlah uang yang berada dalam kardus tersebut,”ujar Kapolres.

Tak hanya itu, Kapolres mengatakan pelaku kembali meyakinkan korban untuk datang ke Rumah yang berada di lingkungan Blumbang, Ploso, Pacitan untuk melihat tumpukan uang dalam kardus tersebut dengan cara memperlihatkan secara langsung tumpukan uang yang tersimpan dalam suatu ruangan khusus.

“Dimana disitu hanya diperbolehkan melihat dari jarak kurang lebih 2 meter yang disitu terdapat alat alat perdukunan yang berupa dupa, keris, menyan dan sebagainya,”paparnya.

Selanjutnya, Kapolres menuturkan pada awal bulan Juli 2024 korban menanyakan kejelasan perihal penggandaan uang tersebut pada pelaku, akan tetapi pelaku berdalih bahwa kegiatan tersebut terhambat akibat ulah dari para pengikutnya.

Merasa curiga, korban beserta pengikut lainnya yang mulai hilang rasa kepercayaan terhadap pelaku dan berusaha melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pacitan.

“Pada saat dilaporkan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 pada saat itu pelaku sudah meninggalkan kontrakannya bersama istrinya untuk pulang ke rumahnya yang berada di Dusun Gembes, Kelurahan Masaran, Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek,”tandas Kapolres.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pacitan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di sekitar rumah pelaku di Trenggalek. Pada tanggal 20 Juli 2024 sekira sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti 1 unit sepeda motor yang dibeli dari hasil tindak pidana penipuan yang terjadi di Pacitan,”jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Warna putih merah lengkap dengan STNK, 1 buah kardus berisi karung yang digunakan untuk mengelabuhi korban.

Barang bukti lain yang diamankan adalah 6 botol minyak wangi ukuran kecil, 2 bungkus dupa merek Darsan Maharaja dan Sri Krisna, 2 botol besar minyak wangi berwarna kuning, 13 botol kecil kosong bekas minyak wangi, kemenyan madu merek 555, 1 paket sesajen, 1 buah keris, 1 buah keris kecil, 4 buah tempel ikan, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 buah Handphone dan 1 ikat daun sereh.

Atas tindak pidana yang dilakukan Jamun, Kapolres mengatakan Jamun akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.