Pacitanku.com, PACITAN – Satu bulan jelang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pacitan, nuansa politik di Pacitan mulai menghangat.
Sejumlah calon mulai mempublikasikan gambarnya untuk menyosialisasikan rencana pencalonannya. Terbaru, sejumlah titik di Pacitan juga muncul baliho dari wakil bupati Pacitan Gagarin.
Ratusan baliho Gagarin dengan beraneka warna dan masing-masing memiliki tulisan tersendiri tersebar. Tulisan tersebut diantaranya “Pacitan Jayate”, kemudian “Pertama-tama dan yang terutama adalah untuk kemajuan Pacitan” dan “Monggo sesarengan suguh akaryo ingkah linuwih.”
Pantauan tim Pacitanku.com pada Selasa (23/7/2024), baliho Gagarin bertebaran di pasang di sejumlah lokasi. Tak hanya wilayah kota, tetapi juga di wilayah Pacitan timur, khususnya di Kecamatan Ngadirojo.
Baca juga: Intens Komunikasi dengan Parpol Usung Gagarin di Pilbup, Golkar Segera Lakukan Deklarasi
Ketua bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Pacitan Hadi Suwarno, saat dikonfirmasi membenarkan pemasangan baliho berbagai ukuran tersebut.
“Nggih (benar, kami pasang baliho Gagarin, red),”kata Hadi Suwarno, saat dikonfirmasi Pacitanku.com, Selasa (23/7/2024).
Pria yang akrab disapa Nano ini juga memastikan sampai saat ini masih berpegang pada surat perintah DPP Golkar tahun 2023 untuk memerintahkan Gagarin sebagai bakal calon Bupati Pacitan.
“Perintah tersebut juga ditegaskan lagi dengan surat yang berbunyi bagi DPD se-Indonesia yang bakal calon kepala daerah yang sudah menerima surat perintah terhadap pencalonan maka DPD tidak membuka pendaftaran bakal calon, dan tidak boleh mengadakan penjaringan atau mengajukan atau mencalonkan yang lain,”ujar dia.
Golkar Pacitan sendiri juga terus intens membangun komunikasi politik dengan partai politik (parpol) lain untuk mengusung Gagarin dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 27 November mendatang.
Sebagai informasi, dari semua parpol pemilik kursi DPRD, hanya Partai Demokrat yang memenuhi syarat mengusung pasangan cabup-cawabup Pacitan sendiri. Sementara, 8 parpol lainnya, termasuk partai Golkar harus berkoalisi dengan parpol lainnya.
Sebab, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota perlu memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Di Kabupaten Pacitan, dengan total kursi DPRD sebanyak 45, maka memerlukan minimal 9 kursi sebagai ambang batas minimal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
Dari 9 Parpol pemilik kursi DPRD Pacitan tahun 2024, hanya Partai Demokrat yang bisa mencalonkan kepala daerah secara mandiri dengan perolehan 18 kursi.
Sementara, 8 parpol lainnya harus berkoalisi untuk memajukan calon kepala daerah pada 27 November 2024 mendatang, yakni Partai Golkar (7 kursi), PDIP (6 kursi), PKB (5 kursi), Nasdem (2 kursi) PPP (2 kursi), PKS (2 kursi), Hanura (2 kursi) dan Gerindra (1 kursi). (DP)