Keberadaan TPS-3R Bantuan Pemerintah Pusat di Pacitan Belum Optimal Digunakan

oleh -173 Dilihat
Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) belum dikelola secara optimal. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan terhadap pengelolaan sampah harus lebih ketat. Pasalnya, keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) belum dikelola secara optimal.

Hal itu terlihat seperti TPS-3R di Dusun Sundeng, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, yang terlihat mangkrak.

Pusat Daur Ulang (PDU) ini sudah terpantau lama tidak beroperasi.

Mesin-mesin yang semestinya berfungsi sebagai pemilah sampah itu terbengkalai bahkan hingga karatan. Bahkan, sejak selesai dibangun 2019 lalu, bangunan tersebut belum pernah beroperasi optimal.

‘’Sudah (lama) tidak difungsikan hanya sesekali dimanfaatkan mahasiswa KKN (kuliah kerja nyata),’’ kata Lukidi, warga setempat, Minggu (7/7/2024) lalu.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan Cicik Raudlatul Jannah, punya alasan kenapa bangunan bernilai ratusan juta rupiah tersebut tak difungsikan.

Salah satu alasan utamannya adalah akses jalan menuju TPS-3R yang sempit. Sehingga, tidak dapat dijangkau kendaraan roda empat.

Selain itu, kata dia, juga kondisi jalan yang terjal, hingga kendaraan roda tiga pun tak bisa menjangkau. ‘’Karena tidak terjangkau kendaraan,’’ katanya.

Diketahui, TPS 3R ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat, tepatnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Seharusnya, TPS 3 R ini difungsikan sebagi pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang sampah berskala kawasan.

Tujuan pengelolaan sampah tersebut supaya dapat berdampak pada kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Bahkan, dapat dimanfaatkan kembali menjadi pupuk organik.

‘’Sudah kami konfirmasi ke pihak desa, tugas kami melakukan bimbingan supaya alat-alat ini bisa maksimal digunakan,”kata Cicik.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.