Pacitanku.com, PACITAN – Kabupaten Pacitan masuk sebagai salah satu dari 105 kabupaten/kota di Indonesia yang diproyeksikan menjadi Kabupaten Lengkap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kabupaten lengkap sendiri merupakan status yang diberikan kepada kabupaten yang seluruh bidang tanahnya sudah terdaftar dan terpetakan.
“Alhamdulillah Pacitan yang mengikuti PTSL sudah banyak, maka dari itu program ini sangat penting,”kata Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji saat penyuluhan PTSL di Pendopo Kecamatan Kebonagung, Senin (27/5/2024) mengutip siaran pers Prokopim.
PTSL sendiri sangat penting guna menekan dan bahkan menghindari permasalahan hukum atau konflik terkait kepemilikan tanah.
Tidak hanya itu, kata Bupati, dengan status kepemilikan tanah yang sah, maka masyarakat bisa memanfaatkan untuk pinjaman modal.
Untuk itu Bupati meminta camat, kades dan jajaran untuk membantu menyukseskan program tersebut.
“PTSL ini program strategis nasional dan tugas besar kami karena Pacitan menuju kabupaten lengkap,”kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan Ahmad Syaikhu.
Pada tahun 2024 ini, Syaikhu mengatakan Kabupaten Pacitan mendapat alokasi PTSL sebanyak 66 ribu bidang.
“Sedangkan total bidang tanah di Kabupaten Pacitan sebanyak 600 ribu bidang. Dari jumlah itu 400 ribu telah terjaring PTSL,”pungkasnya.