Pacitanku.com, PACITAN — Pada bulan Maret 2023 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTWR).
Ada sejumlah agenda dalam pembahasan itu, yang pertama adalah penyampaian nota Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji atas Raperda RTRW pada Kamis (2/3/2023) pagi, disusul dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Kamis (2/3/2023) malam, dan diakhiri dengan jawaban bupati atas pandangan fraksi terkait Raperda RTRW pada Jumat (3/3/2023).
Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono saat dikonfirmasi awak media usai rapat paripurna mengungkapkan proses pengajuan RTRW ini dilakulan sejak 2018 lalu kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang akhirnya mendapatkan persetujuan untuk dilanjutkan melalui surat yang diterima pada 16 Januari 2023 lalu.
“Jadi seperti yang disampaikan oleh pak Bupati, dalam nota penjelasannya bahasanya memang proses RTRW sudah lama yakni sejak tahun 2018, itu memang cukup lama,”kata Ronny.
“Pada tahun 2018 lalu sudah diajukan ke Kementerian ATR, namun waktu itu mungkin karena kesibukan Pemilu, sehingga banyak pejabatnya ganti dan sebagainya, sehingga mungkin berkasnya menumpuk dan yang mengajukan tidak hanya Pacitan, dan alhamdulillah diterima tahun 2023 ini,”papar dia.
Salah satu yang akan dicermati dalam Perda tersebut, kata Ronny, adalah terkait dengan bagaimana bandara bisa diwujudkan di Pacitan utamanya dalam Perda RTRW 2023-2043.
“Dan salah satu yang nanti akan kita cermati bagaimana pengusulan rencana bandara, itu juga harapan kita bisa dimasukkan RTRW, bagaimana pemda mewujudkan bandara di Pacitan,”ujar dia.
Karena, kata Ronny, bandara menjadi sangat strategis untuk bisa meningkatkan kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat Pacitan.
“Kami berharap bisa diwujudkan bandara di Pacitan, karena menurut kami dengan adanya bandara tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari berbagai lini,”pungkasnya.