Siap-siap! KPU Pacitan Buka Pendaftaran Caleg Mulai 1 Mei 2023, Simak Penjelasan Tentang “Silon”

oleh -0 Dilihat
SOSIALISASI PENCALONAN CALEG. KPU Pacitan menggelar sosialisasi pencalonan Caleg pada Pemilu 2024, Jumat (28/4/2023) di Kantor KPU Pacitan. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITANKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang mulai 1 Mei 2023.

Pendaftaran tersebut seiring terbitnya PKPU nomer 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang didalamnya terdapat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pencalonan tersebut.

Baca juga: Ketua KPU Pacitan: Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Mei 2023

Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini mengungkapkan sebelum dimulai pendaftaran pada 1 Mei 2023 mendatang,  tahapan pencalonan sudah dimulai sejak 24 April 2023, yang dimulai dengan pengumuman tahapan pengumuman bakal calon dan berakhir tanggal 3 November terkait penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Senin (1 Mei 2023) depan kita sudah mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) terhitung tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,”kata perempuan yang akrab disapa Rini itu, Jumat (28/4/2023) di kantor KPU Pacitan.

Sejumlah hal yang harus dipahami oleh bakal caleg (Bacaleg) dari partai politik (Parpol), kata Rini, adalah aplikasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Silon).

Aplikasi “Silon” juga menjadi syarat yang perlu dipahami Bacaleg dikarenakan mulai Pemilu 2024 ini. Hal ini dikarenakan mayoritas dokumen Bacaleg diunggah melalui aplikasi tersbut.

“Jika melihat pendaftaran sama dengan proses pendaftaran pemilu 2019, namun tahun ini sudah menggunakan aplikasi “Silon”, jadi semua dokumen pencalonan diunggah melalui aplikasi tersebut,”jelas Rini.

Sementara, untuk persyaratan fisik, kata Rini, hanya persyaratan pencalonan dan persetujuan dari partai tingkat Pusat.

“Ini dokumen yang membedakan terkait pendaftaran bakal calon legislatif tahun ini, jadi nanti di “Silon”  nanti bisa diketahui semua dokumen lengkap apa tidak dan kemudian kita melakukan verifikasi administrasi berdasar dokumen yang diupload di aplikasi pasca tanggal 14 Mei 2023,”pungkasnya.

Sebagai informasi, aplikasi “Silon” ini adalah sebagai bagian dari pemanfaatan teknologi informasi serta digitalisasi Pemilu, Keberadaan aplikasi salah satunya untuk memudahkan proses pemeriksaan data.

Kehadiran Silon bagian dari upaya less paper. Selain itu tidak hanya membuat pekerjaan menjadi efektif, efisien, tapi juga akurat. Silon ini digunakan verifikasi, pengecekan kegandaan pencalonan, proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), proses tanggapan masyarakat dan proses penetapan DCT.

Video Persiapan KPU Pacitan Hadapi Pemilu Serentak 2024, Apa Saja?

No More Posts Available.

No more pages to load.