Komitmen dan Rekam Jejak Jadi Pertimbangan KPU Pacitan dalam Rekrutmen PPS Pemilu 2024

oleh -2 Dilihat
WAWANCARA, Ketua KPU Pacitan saat mewawancarai peserta seleksi PPS Pemilu 2024 pada Selasa (17/1/2023). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Komitmen dalam tugas hingga rekam jejak para pendaftar menjadi pertimbangan penilaian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan dalam rekrutmen badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini di sela-sela tahapan tes wawancara PPS Pemilu 2024 mengatakan sejumlah kisi-kisi yang ditanyakan dalam tahapan tes wawancara dari pengalaman hingga rekam jejak.

“Kalau untuk kisi-kisi wawancara, yaitu pertama pengalaman kepemiluan, pemahaman terkait pengetahuan kepemiluan penyelenggaraan teknis penyelenggaraan, kemudian pemahaman wilayah karena bekerja di masing-masing wilayah,”katanya, Selasa (17/1/2023).

Pertimbangan kelolosan lainnya, kata perempuan yang akrab disapa Rini ini, adalah komitmennya dalam pelaksanaan tugas sebagai badan adhoc Pemilu.“Komitmen dan rekam jejak di sebelumnya pernah berorganisasi dimana,”ujar dia.

Rini mengatakan, pada hari terakhir tes wawancara, digelar di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Pacitan dan Pringkuku.

“Untuk di Pacitan kita laksanakan tiga sesi dan di Pringkuku dua sesi, dimana sekali sesi rata-rata 10 sampai 15 menit, dan per sesi kita wawancara tiga peserta,”pungkasnya.

Total pendaftar PPS di Pacitan sebanyak 1.527 dimana diantaranya yang lulus seleksi administrasi sebanyak 1.497, dan yang hadir ikut tes tertulis sebanyak 1.407.

PPS untuk Pemilu 2024 direkrut oleh KPU sebagai salah satu badan adhoc. Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2022.

Badan adhoc sendiri merupakan satuan panitia atau organisasi yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam jangka waktu tertentu.

Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024 Melansir laman Info Pemilu KPU, PPS Pemilu 2024 akan bekerja sebagai badan adhoc mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Ini sesuai dengan pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebut bahwa PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan 2 bulan setelah pemungutan dan/atau pemungutan suara ulang.

Jika dalam situasi tertentu dilakukan pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua, maka masa kerja PPS diperpanjang menjadi paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

No More Posts Available.

No more pages to load.