Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan memastikan jumlah alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislative tahun 2024 tetap 45 kursi.
Komisioner KPU Pacitan Divisi Teknis Penyelenggara Agus Susanto saat dikonfirmasi Pacitanku.com pada Senin (28/11/2022) di Pacitan mengungkapkan jumlah alokasi kursi DPRD tahun 2024 dikalkulasikan berdasarkan dengan jumlah penduduk
“Untuk alokasi kursi tetap 45 dewan, dan ini berdasarkan pada jumlah penduduk pemilih. Dimana jumlah penduduk Pacitan sebanyak 598.934 jiwa pilih sehingga alokasi kursi di tahun 2024 tetap,”kata Agus.
Jumlah alokasi kursi DPRD di Pacitan sendiri sebanyak 45 mulai dilaksanakan sejak Pileg tahun 2019 yang lalu.
Pada Pileg tahun 2019 yang lalu, 45 kursi DPRD itu terbagi ke dalam 6 daerah pemilihan (Dapil), Dapil I meliputi Kecamatan Pacitan dan Pringkuku terdiri dari 9 kursi. Kemudian Dapil II Punung dan Donorojo 6 kursi.
Kemudian Dapil III Nawangan dan Bandar 7 kursi, Dapil IV Arjosari dan Tegalombo 7 kursi, Dapil V Kebonagung dan Tulakan 9 kursi dan Dapil VI Ngadirojo dan Sudimoro 7 kursi.
Sementara pada Pileg tahun 2024 mendatang, selain ketetapan jumlah kursi sebanyak 45 kursi DPRD, KPU Pacitan masih menyelesaikan tahapan penataan Dapil yang masih berlangsung dengan tahapan menerima masukan dan usulan masyarakat.