KPU Pacitan Buka Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

oleh -41 Dilihat
Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

  1. WNI Berusia minimum 17 tahun
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  4. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Yang perlu dilampirkan saat melamar PPK/PPS

  1. Fotokopi KTP elektronik,
  2. Ijazah yang dilegalisir,
  3. Surat pernyataan, dan
  4. Surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta
  5. Surat keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.

Selanjutnya, Cara cek status pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.