Pacitanku.com, PACITAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan melakukan pemantauan salah satu tahapan penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni saat ini tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stefanus mengatakan menjadi tugas Bawaslu baik dari pusat hingga daerah untuk memantau pendaftaran partai politik di tingkat daerah maupun pusat.
“Jadi kami Bawaslu, juga memantau tentang pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024,”kata Berty, Selasa (2/8/2022) di Pacitan.
Berty menjelaskan salah satu bentuk pemantauan itu adalah bahwa Parpol diwajibkan memiliki kantor hingga proses Pemilu berakhir.
“Saya tentu menghimbau Parpol menyiapkan dokumen secara lengkap, dan kalaupun kantor Parpol masih kontrak atau sewa, itu harus sampai tahapan Pemilu berakhir,”jelasnya.
“Kalau berdasar pada PKPU nomor 7, (Keharusan punya kantor) itu sampai Oktober 2024, saat sumpah janji,”imbuh dia.
Selain hal tersebut, kesiapan pengurus, data anggota, dan sinkronisasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan KTA Parpol juga akan di cek secara lebih detail.
“Jadi nanti kepengurusan akan di cocokkan KTP anggota, KTA dan Sipol harus satu. Dan selanjutnya pada partai politik itu kita datang langsung ke alamatnya. Jadi kita datang langsung ke kantornya,”ujar dia.
“Jadi nanti verifikasi data dan administrasi itu sampai Oktober, nanti KPU akan datang ke kantor parpol meminta datang ke kantor dan kalau belum bisa ya nanti kita video call,”pungkas Berty.
Diberitakan, KPU membuka pendaftaran Parpol peserta Pemilu sejak Senin (1/8/2022) kemarin hingga Minggu (14/8/2022) mendatang.
Pada hari pertama pendaftaran kemarin, berdasarkan pengecekan KPU RI atas akun Sipol para partai pendaftar, berkas PDI-P, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB sudah dinyatakan lengkap.
Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 diuka hingga 13 hari ke depan. Khusus di hari terakhir, 14 Agustus 2022, pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00. Dalam proses, KPU RI hanya menerima kelengkapan berkas pendaftaran partai politik.