Cegah Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, Dinkes Pacitan Pastikan Apotik Tidak Resepkan Obat Cair

oleh -0 Dilihat
Kadinkes Pacitan dr Trihariadi Hendra Purwaka. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Merujuk surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan meminta seluruh apotik di Pacitan untuk sementara tidak mendistribusikan dan tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup.

Surat yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR. 01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progresive Acute Kidney Injury).

Pada surat tersebut menyebutkan bahwa tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.

Selain itu seluruh apotek untuk sementara juga tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

“Menindaklanjuti surat dari Kemenkes, terkait dengan obat-obatan dalam bentuk sirup tidak diproduksikan, tentunya untuk perlindungan pemerintah negara untuk warga masyarakat,”kata Kepala Dinas Kesehatan Pacitan Trihariadi Hendra Purwaka, baru-baru ini.

Tidak hanya obat penurun panas, pria yang akrab disapa dr Hendra ini juga meminta apotik untuk tidak mendistribusikan semua obat dalam bentuk sirup.

“Bukan hanya penurun panas, semua obat dalam bentuk sirup tidak didistribusikan,”tandasnya.

Di sisi lain, dr Hendra juga mengharapkan apotik di Pacitan bisa mengendalikan serta mengedukasi masyarakat terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal, meskipun sampai detik ini belum ditemukan kasus di Pacitan.

“Tentunya harapan saya apotik ini untuk bisa mengendalikan dan melakukan edukasi kepada masyarakat, untuk sementara ini tidak mendistribusikan, meskipun ada resep disana kita lakukan edukasi,”jelasnya.

Untuk masyarakat, dr Hendra mengharapkan masyarakat untuk menjaga Kesehatan. Jika sampai sakit, dr Hendra berharap masyarakat mengonsumsi obat dalam bentuk selain sirup.

“Masyarakat diupayakan mengonsumsi obat-obat dalam bentuk puyer, dan jika sakit itu tidak harus pakai obat, kondisinya kalau misalnya perlu obat atas petunjuk dokter,”katanya lagi.

Dinkes Pacitan sendiri sudah melakukan sidak ke sejumlah apotik pada Jumat (21/10/2022) lalu di sejumlah apotik di Pacitan.

Hasil dari sidak yang dilakukan Dinkes dipastikan semua apotek sudah tidak lagi meresepkan obat cair kepada para pasiennya.

BPOM sendiri, kata dr Hendra, telah memerintahkan agar lima obat sirup itu ditarik dari peredaran dan kemudian dimusnahkan.Cemaran Etilen Glikol (EG) pada lima obat sirup itu ditemukan setelah BPOM melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022..

Data terakhir menyebutkan hingga saat ini kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di tanah air mencapai 245 kasus yang terjadi di 26 provinsi. Delapan puluh persen kasus terjadi di delapan provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara.