Ketua KPU Pacitan Sebut Parpol di Tingkat Daerah Harus Punya Minimal 50 Persen Kepengurusan Kecamatan

oleh -0 Dilihat
Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini. (Foto: Putro Primanto)

Pacitanku.com, PACITAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Sulis Styorini menyebut salah satu syarat administrasi partai politik (Parpol) setidaknya harus memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten dan 50 persen di tingkat kecamatan.

“Dalam masa verifikasi partai politik, itu setidaknya ada 50 persen kepengurusan kecamatan atau jika di Kabupaten Pacitan harus punya kepengurusan di 6 kecamatan (dari total 12 kecamatan,”kata perempuan yang akrab disapa Rini ini, saat dikonfirmasi Pacitanku.com pada Jumat (19/8/2022) di Pacitan.

Sementara, di tingkat Provinsi, Rini mengungkapkan setidaknya parpol harus memiliki kepengurusan di 29 kabupaten kota. “Kemudian untuk di provinsi itu setidaknya 75 persen kabupaten kota atau jika di Jawa Timur setidaknya punya kepengurusan di 29 kabupaten/kota,”tandas dia.

Di sisi lain, Rini mengungkapkan, untuk lolos verifikasi administrasi, Parpol juga harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia. “Kemudian 100 persen kepengurusan di seluruh provinsi dengan jumlah keanggotan 598 anggota di masing-masing kabupaten,”ujar dia.

“Basis keanggotaan partai itu per kabupaten, ada sesuatu hal yang baru itu bisa menggunakan berkas hard copy dan masih dibolehkan,”imbuhnya.

Pada tahapan saat ini, setelah ada 40 Parpol yang mendaftar, sebanyak 24 Parpol dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh KPU RI.

Proses verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 11 September 2022 mendatang dan hasilnya diumumkan pada 14 September 2022.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Berikut ini daftar 24 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan tengah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU RI:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

24. Partai Republik Satu.

No More Posts Available.

No more pages to load.