Kemenag Pacitan: Logo Halal Indonesia Bentuk Kehadiran Pemerintah Beri Solusi

oleh -0 Dilihat
Logo Baru Halal Indonesia. (Sumber Kemenag RI)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan Moh Nasim memberikan penjelasan terkait logo halal Indonesia yang dilaunching belum lama ini oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Terkait dengan logo halal yang baru dilaunching oleh Kemenag, saya pikir itu dalam rangka untuk perbaikan kedepan, sehingga nanti pemerintah dalam hal ini Kemenag ikut sumbangsih, yang (logo halal) kemarin itu memang di MUI, MUI kan masih ormas, sekarang ini mulai ditata,”kata Moh Nasim pada Rabu (16/3/2022) di Pacitan.

Bentuk penataan itu, kata Moh Nasih dimulai dari label atau logo tersebut. Sehingga, kata dia, akan terjadi kombinasi terkait dengan sebuah kebijakan di masyarakat.

“Karena label halal itu sesungguhnya hal yang sangat pokok untuk masyarakat kita, maka pemerintah hadir, kemudian memberikan tahapan solusinya adalah melalui label itu dulu sehingga nanti kalau sudah label itu kemudian nanti akan kebijakan-kebijakan itu Insyaallah masyarakat akan memahami,”jelasnya.

Meskipun, dia mengakui saat ini sejak diluncurkannya logo itu, terjadi perbincangan di masyarakat. Hal itu dikarenakan masyarakat ada yang belum tahu.

“Meskipun sekarang jadi perbincangan ada yang menyebutkan kok modenya begini, kok warnanya begini, itu dinamika, karena sebagian masyarakat belum banyak yang tahu,”jelas dia.

Untuk sosialisasi logo tersebut, Moh Nasim mengatakan jajaran Kemenag Pacitan akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan.

“Untuk Pacitan segera habis ini kita akan koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Kabag Kesra, setelah itu akan kita undang termasuk dari MUI biar nanti ada pemahaman, satu Bahasa, sehingga nanti masyarakat mendapatkan pencerahan terkait dengan kebijakan Pemerintah dalam hal ini Kemenag terkait logo itu,”pungkasnya.

Sebagai informasi, BPJPH Kemenag RI menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.  Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Aqil Irham dalam keterangan pers tertulis, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Aqil Irham menjelaskan label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Dia menjelaskan bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa makin tinggi ilmu dan makin tua usia, maka manusia harus makin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau makin dekat dengan Sang Pencipta.

Motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Dia mengatakan warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.