Pacitanku.com, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana mengubah Pelat nomor kendaraan bermotor pribadi dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam. Selain itu, direncanakan pelat nomor putih juga akan ditanamkan chip. Apa tujuannya?
Menurut keterangan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), Brigjen Yusri Yunus, peralihan pelat hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat.
Di antaranya yakni mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
Yusri mengatakan, pada tahun 2022 akan ada perubahan pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih dengan tulisan hitam. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” kata Yusri mengutip laman Humas Polri pada Senin (24/1/2022).
Selain itu, Yusri membenarkan adanya penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip tersebut memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.“Chip tersebut memang benar akan ada kedepannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,”kata dia.
Nantinya, kata Yusri, chip tersebut juga memuat data kendaraan pribadi.
“Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-Tol dan parkir elektronik,”tandasnya.
Terakhir, Yusri menambahkan akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk E-Tol. Jika nantinya kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan platnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.
“Dan ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor bukan hal baru.
Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain. Beberapa di antaranya seperti pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.