Kajari Pacitan: Kejaksaan Mendorong Restorative Justice untuk Tipidum Bernuansa Sosial

oleh -3 Dilihat
Kajari Pacitan Hendri Antoro. (Foto: Sulthan Shalahuddin)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan Hendri Antoro menyebut pimpinannya, Jaksa Agung mendorong tindak pidana umum (Tipidum) bernuansa sosial agar dilakukan restorative justice.

Hal itu disampaikan oleh Hendri saat berbincang dengan awak media di Paseban Kejari Pacitan, baru-baru ini.

“Ini adalah tindak pidana-pidana umum yang bernuansa sosial, contoh beberapa kasus pencurian yang ringan yang (barang curiannya) sudah dikembalikan oleh pelakunya kepada korbannya korbannya sudah memafkan, kejadian misalnya penganiayaan ringan, misalnya ibu-ibu jambak-jambakan, misalnya seperti itu, kasus mungkin saling melaporkan antar anak dan orang tua yang ternyata hanya salah paham dan sudah saling memaafkan,”jelas Hendri.

Terkait tindak pidana seperti itu, Hendri mengatakan, pimpinannya, dalam hal ini Jaksa Agung mendorong jaksa menerapkan azas restorative justice.

“Ini pimpinan kami tidak hanya mempersilahkan, sekarang sudah mendorong bagaimana agar itu jaksa dengan azas oportunitasnya dan kewenangan melakukan penghentian penuntutan silahkan dilakukan, dengan restorative justice. Restorative justice itu bisa berupa penghentian penuntutan, bisa penuntutan dengan tuntutan pidana yang ringan, bahkan sampai percobaan,”paparnya.

Saat ini, kata Hendri, yang digaungkan adalah penghentian penuntutannya yang itupun sudah ada batasnya. Hal itu dilakukan, kata Hendri, agar kejadian-kejadian yang viral di media tidak terulang kembali.

“Agar kejadian viral di media, misalnya ada seorang nenek mencuri satu buah kelapa masuk penjara, orang mengambil sandal di masjid dipidanakan, apakah dia nggak salah? salah, tetep, tetapi bahwa jaksa sesuai KUHP memunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan atau tidak, hampir bisa dibilang kemarin-kemarin sangat jarang sekali digunakan,”ujar dia.

Lebih lanjut, Hendri mengatakan, Jaksa Agung merespon keinginan masyarakat dan sudah disampaikan Presien terkait penerapan kewenangan restorative justice itu.

“Tapi tentunya difasilitasi dipertemukan pihak keluarga yang korban, kembalikan yang menjadi kerugian, kalau itu penganiayaan lakukan permaafan, mungkin barangkali kemarin dia memeriksakan (dampak penganiayaan) dan sebagainaya, entek piro (habis berapa), dengan secara adat disampaikan seperti itu,”papar dia.

Setelah itu, kata dia, langkah-langkah kemudian silahkan kalau mau dihentikan penuntutannya.

Namun demikian, sampai saat ini, Hendri mengatakan kejadian-kejadian tipidum bernuansa sosial di Pacitan belum ditemukan. Hanya saja, dia mengatakan saat bertugas sebelum di Pacitan dirinya menerapkan kewenangan tersebut.

“Dan saya sampaikan ke Kasi pidana umum dan jaksa-jaksa, tidak ditarget, tidak diprogram, andaikan ada tindak pidana bernuansa sosial seperti itu, lapor ke saya, kita diskusikan, kita jajaki, kalau memang dimungkinkan direstorasi kerugiannya silahkan dilanjutkan proses untuk tidak dilanjutkan ke penuntutan,”jelas dia.

Hendri menyampaikan dirinya saat menangani satu perkara bersifat dan bernuansa sosial, pihaknya mengundang kepala desa masing-masing, kemudian disampaikan kepada para Kades tersebut ada keinginan pelaku dan korban untuk dipertemukan.

“Sebetulnya pelaku dan korban punya kemauan itu, saya mempertemukan, waktu itu saya ajak ngobrol, Anda (tanya ke korban) minta kerahiman berapa, (jawab korban) sekedar untuk periksa kontrol mungkin dengan sedikit kerepotan 10 juta, kemudian kita sampaikan ke pelaku, siap, kira-kira maksimal sekian minggu, (kata pelaku) pak hari ini pun kami siap, kemudian difasilitasi kades, kemudian rangkulan dan memaafkan, kekeluargaan tidak terputus, antar desa antar kampung tidak ada potensi permusuhan,”jelas Hendri.

Pacitan cenderung kondusif

Secara khusus, Hendri juga mengapresiasi kondusivitas di Kabupaten Pacitan dari sisi kasus kriminalitas yang sampai ke kejaksaan dan persidangan.

“Angka kriminalitas yang sampai naik ke persidangan di Pacitan sangat sedikit sekali, dan ini perlu kita apresiasi, dan ini juga berkat kebijakasanaan masyarakat, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum. Ini perlu kita apresiasi,”tandasnya.

Data tahun 2021, kata dia, rata-rata di Pacitan terjadi 4 hingga 5 perkara setiap bulan, sehingga satu tahun terjadi sekitar 48 perkara.

“Rata-rata untuk tahun 2021, per bulan ada 4-5 perkara dikalikan 12 bulan, itu sangat sedikit sekali, kalau saya bandingkan dengan daerah lain di Jatim bahkan di luar Jatim, Pacitan ini sangat sedikit sekali untuk perkara pidana umum yang naik ke kejaksaan dan ke persidangan,”ujar dia.

Dari total sekitar 48 itu, Hendri mengatakan rata-rata kasus yang ditangani adalah narkotika, penganiayaan dan asusila.

Tentu dengan kondisi ini, dari sisi Trantibkum, Hendri menyebut kondisi ini masuk kategori kondusif.

“Tentu harapan kita kondusif itu ya jangan dibuat-buat, memang masyarakat seperti itu, harapan kami tidak dibuat-buat, dimana masyarakat pelaku dan korban menghendaki diselesaikan,”tandasnya.

Kecuali, kata Hendri, kasus delik biasa non aduan, seperti pembunuhan, penganiayaan berat tetap dilakukan penindakan.

Hendri juga mengajak media untuk terus bersinergi saling memberikan feedback atau umpan balik dengan Kejari.

“Nanti saling memberikan feedback, mana yang nanti dilakukan penindakan, mana yang mungkin pendampingan, restorasi dan sebagainya,”pungkasnya.