Sidang Sempat Memanas, Ronny Wahyono Tegaskan Paripurna Bukan Proses Pembahasan

oleh -2 Dilihat
Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono. (Foto: Putro Primanto)

Pacitanku.com, PACITAN – apat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan kembali diwarnai aksi walk out salah satu anggota dewan.

Dalam rapat paripurna DPRD Pacitan dengan agenda penetapan Perda APBD Perubahan 2021 pada Kamis (30/9/2021), salah satu legislator, Handaya Aji melakukan aksi walk out dari ruang paripurna.

Sebelum walk out, pria yang akrab disapa Yoyok itu sempat beradu argumen dengan Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono yang memimpin jalannya sidang tersebut. Dua legislator tersebut sempat berbicara dengan nada tinggi sebelum akhirnya diakhiri dengan aksi walk out.

Terkait kejadian tersebut, Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono mempersilahkan masyarakat menilai apa yang terjadi dalam rapat paripurna tersebut.

“Silahkan masyarakat yang menilai, sebenarnya semua sudah di bahas (dalam rapat komisi), lha ini (sidang) paripurna dan baru ditanyakan, tentu tidak sesuai aturan main,”kata Ronny Wahyono saat dikonfirmasi awak media usai rapat paripurna DPRD Pacitan.

Lebih lanjut, Ronny menjelaskan dalam sidang rapat paripurna DPRD adalah sebagai sarana untuk penyampaian laporan rapat, bukan proses pembahasan.

“Paripurna ini bukan proses pembahasan, ya silahkan masyarakat yang menilai apakah orang yang kritis atau orang yang tidak tahu aturan, padahal sudah jelas paripurna itu penyampaian hasil laporan rapat gabungan komisi,”jelas legislator Partai Demokrat (PD) ini.

Ronny mengatakan jika dalam suatu agenda demokrasi, apabila sebuah keputusan sudah quorum maka keputusan dapat di ambil. “Iya ini keputusan bersama ada yang setuju silahkan, yang tidak setuju silahkan, kita demokrasi,”tandasnya.

Menurut dia, rapat paripurna tersebut sudah diputuskan, karena sudah memenuhi keabsahan, dimana dari total 41 orang anggota DPRD Pacitan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, hanya 1 yang tidak setuju.

“Ya ini sudah keputusan, sudah memenuhi keabsahan dan sudah quorum, dari total 45 Dewan, hadir (di Paripurna) 41, menyetujui 40 dan 1 tidak menyetujui, ya sudah memenuhi keabsahan,”pungkasnya.

Sebelumnya, Yoyok mengatakan bahwa rapat paripurna DPRD Pacitan bisa diskors dan dijadwalkan ulang jika urgen karena merasa masih ada pertanyaan yang belum terjawab oleh Bupati, dimana hal itu sangat penting baginya mendapatkan jawaban.

“Kalau pro rakyat, paripurna juga bisa di skors dan dijadwalkan lagi apabila urgent, bukan untuk mencari panggung,”kata Yoyok.

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan