Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 9 Agustus di Beberapa Daerah

oleh -0 Dilihat
Foto: BPMI

Pacitanku.com, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.

“Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Jokowi mengatakan PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.

“PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate),”jelasnya.

Jokowi pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung berbagai pembatasan yang diterapkan pemerintah beberapa waktu belakangan. Meski mulai nampak perbaikan situasi, kata Jokowi, perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.

“Pilihan pemerintah dan masyarakat adalah sama, menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat covid 19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan, untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis di hari-hari terakhir,”ujar dia.

Jokowi juga menekankan dalam situasi seperti sekarang tertib protokol kesehatan adalah kunci kesembuhan dari COVID-19. “dalam situasi apapun kedispilinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat,”tandas dia.

Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan kedepan kebijakan dalam pandemi juga akan bertumpu pada 3 pilar.

“Kebijakan kita dalam pandemi Covid-19 ini akan bertumpu pada tiga pilar, pertama kecepatan vaksinasi, kedua penerapan 3M, ketiga 5 T (kegiatan testing tracking, isolasi, dan treatment secara masif) termasuk menjaga bor dan ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen,”paparnya.

Jokowi juga menekankan agar segera mencairkan semua jenis bansos untuk masyarakat terdampak pandemi.”Dan untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai  pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi pemerintah mendorong percepatan penyaluran bansos untuk masyarakat,”pungkasnya.

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan

Video PPKM Diterapkan, Bansos Diberikan, Semoga COVID-19 Bisa Dikendalikan